• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Satresnarkoba Ungkap 35 Kasus 41 Tersangka Pengedar Narkoba

    ×

    Satresnarkoba Ungkap 35 Kasus 41 Tersangka Pengedar Narkoba

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

     

    Konferensi Pers Ungkap Kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah kabupaten jombang, ungkap kasus tersebut di laksanakan di Mapolres jombang pada Senin 01/02/2021

    Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kasat Resnarkoba AKP Mukid, kasubaghumas AKP Hariono dan jajaran personil anggota polres jombang dan para tersangka pengedar sabu dan okerbaya

    Menurut Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan bahwa pada jumpa pers ini adalah untuk memperlihatkan 40 tersangka laki laki dan satu perempuan dalam kasus yang sama, mereka merupakan jaringan yang melakukan aktifitas pengedaran barang berbahaya di luar hak menguasai dan memperjual belikan barang terlarang pada bulan Januari

    Dari hasil penangkapan sejumlah 41 tersangka dalam 25 kasus yang terinci laki- laki 40 tersangka dan 1 tersangka perempuan mereka terkena kasus narkotika 24 kasus dengan 30 tersangka sedangkan okerbaya 11 kasus 11 tersangka,kasat Resnarkoba telah mengamankan barang bukti sabu sejumlah 20.38 gram pil dobel l 3079 butir,pipet kaca 9 buah ,korek api 10 buah, HP 34 unit,alat hisap 11 buah uang 3.278.000(tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)dan sepeda motor 4 unit dan status tersangka adalah pengedar 28 tersangka dan 13 tersangka termasuk penyalahgunaan

    Kapolres Agung menambahkan bahwa peredaran sabu ini karena ekonomi dan juga karena adanya pandemi covid 19 oleh sebab itu kasus narkoba sangat meningkat sekali dibandingkan bulan bulan kemarin di bulan Januari 2021 ada 41 tersangka 35 Kasus ini hal yang luar biasa dua kali lipat dari bulan kemarin terang Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho

    Menurut kasat Resnarkoba AKP Mukid yang diwawancarai awak media beliau menyampaikan bahwa maraknya perdangan narkoba ini karena tergiur keuntungan relatif tinggi. Perempuan NR (22 tahun) dan suaminya NY (24 tahun), pasangan dari Mojokerto ini sekali membeli (ngambil) Sabu dari Brangkal Mojokerto 5-10 gram seharga Rp 950.000/gram, dijual berdasarkan pesanan Rp 1,3 juta/gram, keuntungan Rp 400.000/gram. Itu dilakukan sepekan bisa dua kali, jadi keuntungan sekali transaksi mencapai Rp 2 juta.

    Mukid juga menjelaskan bahwa hasil penangkapan ini karena kerjasama dari semua jajaran anggota Resnarkoba yang setiap hari tidak bosan bosan menumpas peredaran narkoba yang ada di wilayah kabupaten jombang yang termasuk kota santri, kami akan basmi jaringan jaringan yang ada dijombang maupun luar jombang sebab penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah tertangkap untuk itu kerjasamanya dalam menumpas pengedaran barang yang dilarang tersebut semoga dengan adanya ungkap kasus ini para muda mudi yang ada di wilayah kabupaten jombang untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan terang kasat Resnarkoba AKP Mukid ( Aan jk)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *