SITUBONDO | jejakkasus.info – Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gercep dan langsung menindaklanjuti atas laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Panarukan, Polres Situbondo Polda Jatim bergerak cepat melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan tempat penjualan minuman keras.
Sejumlah personel Satsamapata diterjunkan untuk melaksanakan patroli untuk melakukan kroscek kebenaran informasi dari masyarakat. Saat melakukan pemeriksaan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, petugas menemukan 5 botol minuman keras jenis arak.
Hasil interogasi petugas kepada pemilik toko mengakui telah menjual miras jenis arak dalam kemasan botol tutup merah ukuran 600 ml. Selanjutnya miras tersebut disita dan pemiliknya dikenakan sanksi Tipiring.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan bahwa patroli penertiban peredaran miras ini merupakan respons cepat atas keresahan warga terkait dampak negatif miras, termasuk potensi terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
“Samapta menerima informasi dari masyarakat dan langsung bertindak. Peredaran miras ilegal harus diberantas demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Iptu Achmad Soetrisno selaku Kasi Humas Polres, Kamis (3/10/2024)
Dalam patroli tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol miras dan saat ini sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber peredarannya. Masyarakat Situbondo diimbau untuk tetap aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras di sekitar mereka.
Polres Situbondo berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penertiban peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan alkohol. Aksi cepat tanggap ini juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang sering kali terjadi akibat pengaruh konsumsi minuman keras. ( Hosni).