Surabaya | www.jeejakkasus.info – Polrestabes Surabaya kembali menindak tegas jaringan peredaran besar pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P, yang didampingi pejabat utama Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H. beserta Kanit III Resnarkoba Iptu EKo dan Kasubag Humas Kompol AM. Akhyar SH. MH telah menggelar bersama hasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
hasil ungkap yang digelar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dengan seberat kurang lebih 662,13 gram dan ganja senilai kurang lebih 578 gram.
Satu Pelaku alias (MD), asal malang Jawa timur berhasil ditindak tegas, oleh satnarkoba Polrestabes surabaya hingga ahirnya tewas karna mencoba melawan membahayakan petugas serta ingin melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P, yang didampingi oleh pejabat utama Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H.mengatakan di depan media bahwa, kami dari Polrestabes Surabaya akan terus memburu para pengendar bandar besar jenis Sabu- Sabu yang ada di kota Surabaya ini ujar Kapolrestabes Surabaya.
AKBP Memo Ardian kasat narkoba Polrestabes Surabaya menambahkan
hasil pengembangan yanag telah
Ber- hasil ditemukan berdasarkan data-data,”yang selama ini kita terus dalamin baik pola komunikasinya, pola transaksinya, dan kemudian dilakukan pembuntutan oleh anggota satreskoba Polrestabes Surabaya, hingga para pelaku berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua nya
Agus Slamet (AS) 34 tahun warga Sukun, Malang Jawa timur ujar AKBP Memo Ardian, kasat narkoba Polrestabes Surabaya.
Ada pun barang bukti yang diamankan Dari hasil penangkan para pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan
Barang bukti 1 bungkus teh cina berisi kristal sabu seberat 1 1012 gram narkotika jenis sabu, dan satu bungkus teh cina yang berisi kristal sabu seberat 1025 gram, total 2.03 7 gram, dan 1 buah pisau, 4 buah handphone, dan 2 buah timbangan elektronik, serta 2 buah Pak plastik klip kosong, yang berhasil diamankan petugas satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolres menambahkan terkait satu pelaku yang ditembak mati tersangka inisial AS Karena mencoba melakukan tindakan melawan petugas serta membahayakan keselamatan petugas, “oleh karna itu,”dilakukan tindakan tepat tegas dan keras yang kemudian mengakibatkan sampai meninggal dunia,”namun tersangka meninggal dunia, yang sebelumnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusdik Polri Porong untuk dilakukan perawatan, namun akhirnya pelaku tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia dokter yang menyampaikan kapada petugas.
Kedua pelaku yang masih hidup akan dikenakan pasal-
Pasal yang akan disangkah kan adalan pasal 114 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 sub Dir pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI.Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.dan
pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 1 miliar ditambah
Pasal 112 ayat 2 atau hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum ditambah sepertiga “pungkas kapolrestabes Surabaya, Slamet pria sakti jejakkasustv.Surabaya melaporkan.