Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Bekuk 4 Orang Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika.

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Jejakkasus.info

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus 4 orang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Talang Padang dan Gisting.

Para pelaku yang ditangkap diantaranya inisial AAB (23) warga Pekon Sukarame Talang Padang. Lalu DK (25), OZ (26), AZ (27) warga Pekon Gisting Bawah, Gisting dan AR (31) warga Pekon Sukaraja, Gunung Alip.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat dan pengembangan kasus Narkotika.

“Kelima pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, tepatnya pada Sabtu tanggal 4 Mei 2024, pagi,” ungkap Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Pimpin Pemasangan Banner Nomor HP Pejabat Utama Polda

Kasat menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap satu orang laki-laki insial AAB, sekaligus disita barang bukti berupa palstik klip berisi sabu, alat hisap sabu dan 2 buah pipet sedotan plastik dan 3 kertas aluminium foil.

Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting sehingga berhasil ditangkap DK, OZ dan AZ.

Baca Juga:  Gunakan Mobil Derek Timbun BBM Bersubsidi

Dari ketiga pelaku turut disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat hisab sabu, 3 korek api gas, sedotan plastik/pipet dan 3 unit handphone.

Tak berhenti disana, berdasarkan keterangan DK, OZ dan AZ mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AR yang merupakan warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.

Setelah dilakukan pencarian, AR akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting dengan barang bukti 5 plastik klip yang berisi kristal putih dengan brutto 1,08 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan plastik/pipet, sumbu, kertas aluminium foil dan Handphone.

Baca Juga:  Karutan Kota Agung Benarkan Anggotanya Telah Tertangkap Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

“Berdasarkan pengakuan dan penyitaan barang bukti Narkotika tersebut, ke lima pelaku dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Iwan Ricad menyebut, berdasarkan keterangan para pelaku, pihaknya juga masih memburu penyedia Narkotika tersebut sebagai langkah memutus mata rantai peredaran Narkotiba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Bambang)

 

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB