Oku | jejakkasus.info – Sebagai orang tua wali Murid, Biasanya hanya bisa bilang iya bila ada tarikan ataupun pungutan biaya sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan.bagai mana pun juga biaya nya pasti akan di usahakan demi anaknya
Hal inilah yang terkadang membuat adanya upaya oknum pihak sekolah untuk menarik pungutan liar kepada para siswa siswinya dengan harga yang di tentukan oleh pihak sekolah. Kamis 18/08/2022
Seperti hal nya yang terjadi di sekolah dasar negeri 16 oku yang terletak di desa air paoh kecamatan Baturaja timur kabupaten Ogan Komering ulu.
Di ketahui wali kelas 6 c.tersebut. Melalui chat grup watshwap.
Padahal jelas jelas sampul ijazah tersebut. Sudah termasuk di dalam dana APBD. Itu sudah jelas jadi tidak ada yang nama nya. penjualan sampul ijazah di sekolah.
Sedangkan Kepala sekolah SDN 16 Oku. Yang bernama saudari E. Saat di konfirmasi oleh pihak awak media jejak kasus.com kepala sekolah SDN 16 tersebut
membenarkan adanya.akan Tetapi saudari Erliza selaku kepala sekolah SDN 16 Oku.memberikan jawab bahwa kami tidak ada paksa,an sama sekali
Kalau mau bertanya silahkan langsung saja ke orang nya. Yang mana di maksud oleh ibu E itu adalah V M adalah penyedia atau pihak ketiga selaku pengadaan sampul ijazah tersebut Saat berhadapan di ruang guru SDN16 OKU. Jelas kesalahan yang di terapkan oleh kepala sekolah tersebut sudah melanggar
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012
TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 1
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Ayat 2:
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.
Di akhir waktu konfirmasi awak media menyampaikan apa pun jawaban ibu erliza kami tidak dapat menentukan apakah itu salah atau benar yang dapat menentukan benar salah nya permasalahan ini hanya aparat penegak hukum dan awak media jejak kasus pun memohon pamit kepada kepala sekolah dasar negeri 16 oku
Di dalam permasalahan pungutan liar ini yang bermoduskan jual beli sampul ijazah media akan berkordinasi kepada aparat penegak hukum dari pihak kepolisian atau pun kejaksaan negeri Oku untuk memintai keterangan kepala sekolah dasar negeri 16 oku agar tidak ada lagi upaya praktek pungli di Kabupaten Oku ini.
/Biro oku CRL