Jejakkasus info l Gunungsitoli – Sesuai amanat dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Gunungsitoli sebanyak 396 orang diambil sumpah/ janji. Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si bertempat di Aula Lantai II Kantor Camat Gunungsitoli, Jumat (29/07/2022).
Dalam arahannya, Wakil Walikota menyampaikan bahwa sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kepada Pegawai Negeri Sipil telah dipercayakan tugas negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Sebelumnya Kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli dalam laporannya menyampaikan PNS yang disumpah/janji sebanyak 396 orang terdiri dari 49 orng PNS pengangkatan formasi umum tahun 2018, 16 orang pengangkatan formasi umum tahun 2015 dan 331 orang formasi 2011 kebawah.
Hadir pada acara tersebut mewakili Kapolres Nias dan mewakili Dandim 0213/Nias serta sebagai saksi pada pengambilan sumpah/janji adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan Asisten Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa S.Pd.SD. (TZ)