Sedot Pasir Dugaan ilegal di Oro Oro Ombo Karangtengah Kandangan Kediri.

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Jombang

Sedot Pasir Ilegal di Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim, sampai dengan Sungai Konto yang berada di Dusun oro-oro ombo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri merajalela.

Jatim | Tambang Pasir / Sedot Pasir di Sungai Oro Oro Omboh Perbatasan wilayah hukum Polres Kabupaten Jombang dan Polres Kediri mulai jadi pembicaraan Warga.

Berdasarkan laporan informasi dari warga, Tim Gmicak dan Media turun lapangan untuk menelusuri keabsahannya. Selasa 30 Maret 2021. Pukul 12.00 wib.

Baca Juga:  Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo, DPP Permana: Sesuai Prosedur Hukum

Setelah tim melakukan pengecekan atau penelusuran ternyata benar adanya di di Dusun Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim – sampai ke atas Sungai Oro Oro Ombo Terdapat sedot pasir yang menggunakan alat berat Mesin Ponton.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP saat Kabur ke Tangerang

Nampak disebuah lokasi alat berat ponton dan truk sedang mengisi pasir hasil tambang, Pada saat Dilokasi, salah satu supir mengatakan galian C atau sedot pasir ini milik Dn.

Tidak ada papan Bor atau Papan Perijinan Dilokasi tambang sedot pasir, lantaran yang di tambang juga sungai.

DN sampai detik ini belum bisa di konfirmasi, Eronisnya juga Bhabinkamtibmas Polsek setempat belum mengendus Tambang Pasir Atau Sedot Pasir tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Narkoba Bandar dan Pemakai Berhasil Bekuk Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu

Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Kepolisian Setempat dan Kapolres Kabupaten Jombang dan Kepolisian Polres Kediri seiring dengan naiknya berita Perdana, Pasalnya Dugaan kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (Pria Sakti).

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi
Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 11:40 WIB

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024 - 08:44 WIB

Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB