Sekda Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2024 di Kecamatan Jombang

Jombang l Jejakkasus.info – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tahun 2024 Di Kecamatan Jombang dilaksanakan pada
Rabu (01/02/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo S.H, M.Si, didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bapenda dan Kepala OPD terkait lainnya hadir mewakili Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, membuka kegiatan Musrenbang yang digelar di Pendopo Kecamatan Jombang tersebut.

Dalam sambutannya, Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten yang dilaksanakan di Kecamatan merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Musrenbang ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RKPD tahun 2024”, tutur Sekdakab Jombang.

Disebutkan bahwa beberapa kebijakan pembangunan daerah untuk penyusunan perencanaan tahun 2024 mengalami beberapa penyempurnaan, antara lain:
Digitalisasi pelayanan publik sampai tingkat desa; penetapan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) dengan nilai yang lebih besar dari tahun 2023; peningkatan alokasi belanja infrastruktur; perbaikan jalan akan terus di lakukan; pengentasan kemiskinan ekstrem;
menekan angka stunting; pemerataan sarpras Kecamatan.

“Kecamatan Jombang yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 139.666 jiwa, tersebar di 20 Desa, 151 RW dan 768 RT, pada tahun 2024 Kecamatan Jombang mendapat alokasi anggaran PIK sebesar Rp. 1.244.424.528 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah). Alokasi tersebut diprioritaskan untuk kegiatan infrastruktur yang diputuskan melalui rapat Musrenbang yang kita lakukan sekarang”, tutur Agus Purnomo Sekdakab Jombang.

“Kami berharap adanya program pagu indikatif kewilayahan ini, akan mampu menjawab pertanyaan tentang kepastian usulan yang diberikan oleh desa melalui mekanisme musrenbang kecamatan. Dengan besaran pagu yang diberikan, selanjutnya dilakukan musyawarah untuk memutuskan peruntukannya, sesuai dengan menu prioritas Kecamatan yang sudah ditentukan oleh Bappeda, yakni: JITUT, PJU dan jalan Kabupaten”, tambahnya.

Dalam dokumen perencanaan tahunan termasuk di tahun 2024, usulan masyarakat tidak hanya disampaikan melalui usulan prioritas Kecamatan, akan tetapi usulan tersebut dapat disampaikan melalui perangkat daerah bersangkutan yang nanti dilakukan pembahasan pada mekanisme forum perangkat daerah.

Sementara itu terkait infrastruktur, disampaikan Sekdakab Jombang bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan pemeliharaan berkala pada jalan Kapten Tendean sepanjang 2,5 km dengan anggaran 3,5 milyar, selain itu terdapat rehabilitasi jalan pada ruas jalan Garuda dan ruas jalan Laksda Adi Sucipto sepanjang 1,5 km dengan anggaran 3 milyar.

“Sedangkan pada tahun 2023 direncanakan akan dilakukan rehabilitasi ruas jalan Sumberejo – Banjardowo sepanjang 380 meter dengan anggaran 567 juta sekian”, paparnya.

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan, secara umum Pemerintah Kabupaten Jombang sudah mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 9 kali berturut-turut dari BPK. “Mohon kerjasama dan dukungan dari semua pihak, terutama Kecamatan dan Desa untuk terus mendukung dan mensinergikan pembangunan sehingga diharapkan pada tahun 2023 kita akan mendapat predikat WTP yang ke-10”, tandasnya.

“Besar harapan saya bahwa dalam Forum Musrenbang ini dapat menghasilkan masukan, usulan maupun saran-saran serta partisipasi masyarakat untuk mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan mewujudkan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat”, pungkas Sekdakab Jombang Agus Purnomo

Hadir dalam Musrenbang di Kecamatan Jombang diantaranya Camat Jombang Sudiro Setiono, S.Sos, M.Si dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Jombang; tokoh agama dan tokoh masyarakat; perwakilan dari organisasi perempuan dan kemasyarakatan muslimat, fatayat, aisyiyah, pkk; para Kepala Desa, delegasi desa, Kepala UPTD, Kepala sekolah.

(Aan Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *