Nias Utara l Jejakkasus.info
Sekda Kab. Nias Utara Bersama Pimpinan Cabang Bulog Gunungsitoli, PT Pos Indonesia, Asisten II, Kadis Ketapang, Kadis Sosial, Sekretaris Bapperida, Sekdis Kominfo, Kabag Perekonomian dan Para Kabid di Dinas Ketapang melaksanakan Rapat dan Evaluasi Penyaluran penerima Bantuan BP-CBP Triwulan ke II tahun 2024 di kab. Nias Utara yang di laksanakan di Pendopo Bupati Nias Utara, Selasa (04/06/2024).
Penyaluran Cadangan Pangan juknisnya sudah termuat di Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024.
a. *Basis Data Penerima Bantuan Pangan Tahun 2024 disediakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK) dengan beracuan kepada *Data P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem* bukan dari Kementerian Sosial lagi (Tahun 2023 Data disediakan oleh Kemensos), sehingga sebahagian besar daftar penerima bantuan pangan tahun 2024 ini akan berbeda dengan data tahun 2023 yang lalu.
b. Apabila didalam Daftar BNBA (By Name By Address) PBP ditemukan beberapa point sebagai berikut
– Meninggal Dunia
– PNS/ TNI/ POLRI
– P3K
-Aparat dan Perangkat Desa
– BPD
– Yang sudah Pindah
– Tidak diketahui keberadaannya
maka Pemerintah Desa/ Perangkat Desa dapat melakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP) dan dimuatkan kedalam BAST (Berita Acara Serah Terima) Pengganti dan SPTJM Pengganti,
apabila pada saat penyaluran nanti PBP tidak dapat hadir maka penerimaan bantuan dapat dikuasakan kepada keluarga atau orang lain yang dapat mengambil bantuan pada saat jadwal penyaluran.
Pada penyaluran Beras ini DI Kabupaten Nias Utara telah di putuskan bahwa Semua data yg termuat antara Lain PNS, P3K, Aparat Desa, BPD, TNI/Polri, Yang sudah pindah dan yg sdh meninggal tidak berhak menerima bantuan dimaksud.
(TZ)