Sekda Nisbar Tegas Soal Rekomendasi Camat Lahomi

Jejakksus.info l Nias

Sekda Kabupaten Nias Barat (Prof.DR.Fakhili Gulo, M.Sc)

 

Terkait pemberitaan sebelumnya di media ini, soal pencairan dana desa untuk pencegahan covid-19 di 11 desa kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat yang terancam terbengkalai akibat ulah Camat Lahomi yang diduga menghindar tidak mau menerbitkan rekomendasi pencairan dana desa di Bank, akhirnya ditanggapi serius oleh Sekda Kabupaten Nias Barat.

Dihubungi via selulernya, Senin (29/3) terkait polemik rekomendasi Camat Lahomi yang sulit didapatkan oleh beberapa Kades yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Lahomi, maka Sekda Kabupateb Nias Barat mengatakan ” Tidak ada aturan bahwa harus ada rekomendasi persetujuan Camat untuk pencairan dana pencegahan covid-19 di Bank. Tidak ada itu ! Jangan dibuat rumit lah”. Tegas sekda

Ditambahkannya lagi, silahkan para kades langsung saja ke Bank, tak perlu bergantung dengan rekomendasi camat”. Ujar sekda geram.

Mencuatnya masalah ini, karena salah seorang kades Sitolubanua OZ Daely yang mewakili rekan-rekan kades lainya yang betada di wilayah pemerintahan Kecamatan Lahomi, mengeluh akibat sulitnya mendapatkan surat rekomendasi Camat Lahomi untuk pencairan dana di Bank, terkait program pencegahan covid-19 di 11 desa yang berada diwilayah kecamatan lahomi, sehingga diperkirakan progran pelaksanaan dana desa untuk pencegahan covid-19 di prediksi terancam terbengkalai.

Camat Lahomi Kharasi Daely yang dikonfirmasi via selulernya, terjawab di luar jangkauan.

Menurut sumber layak dipercaya, diduga Camat Lahomi merasa diperintah dengan surat dari Dinas PMD yang ditujukan kepada para camat se Kab.Nias Barat, terkait pencairan dana desa tahap satu yang jumlahnya 8% untuk program pencegahan covid-19 di wilayah kabupaten Nias Barat, sehingga menimbulkan polemik.

Namun kata sumber itu lagi, syukurlah sesuai petunjuk pak sekda F.Gulo, polemik tersebut sudah teratasi”. Ujar sumber.(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *