Sekda Tutup Mata Terkait Hamparan Sewa Lahan Milik Pemda Lampung Selatan

Lampung Selatan, Jejakkasus.Info Sewa lahan tanpa izin milik pemerintah Daerah Lampung Selatan ( Lamsel ) adalah ilegal, peryataan ini di katakan Thamrin sekda lamsel ketika di wawancarai media ini, senin (15/11/2021).

Sekda Thamrin membenarkan bahwa aset daerah berupa lahan hamparan sitaan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) atas perkara Eks Mantan Bupati Lamsel Zainuddin Hasan, telah di serahkan pada pemda Lamsel tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Lampung Selatan Optimis Raih Juara Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung

Namun, sampai saat ini lahan tersebut belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) karena belum di kelola, dan di data oleh pemerintah daerah setempat ” Itu aset lahan kosong. Yang jelas tidak ada pengelolaan oleh pemda dalam rangka menaikan PAD,”Ucap Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin mengatakan luasan lahan hamparan sitaan KPK itu sekitar 70 hektar.”kalau berapa titiknya saya lupa, luasnya ada 70 hektaran,”Ucap Thamrin.

Baca Juga:  ASN Dipinta Tingkatkan Kinerja, Bupati Nanang : Jangan Gini-Gini Aja !!!

Pemerintah daerah lampung selatan belum mengetahui adanya petani yang menanami lahan aset pemda lamsel tersebut. “Belum ada pemberitahuan, petani nya siapa, gak tahu kita. Dan memang tidak ada informasi bahwa di kelola,”ungkap Thamrin.

Untuk saat ini pemda Lamsel belum ada upaya untuk mengelola lahan tersebut.” Saat ini belum, nanti kalau sudah terbentuk badan usaha milik daerah, itu akan kita maksimalkan. Nanti kita data dulu, dimana, siapa yang mengerjakannya,”jelas Thamrin lagi.

Baca Juga:  SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Jika ada putaran uang penyewaan lahan hamparan aset daerah itu, sekda meminta laporannya. “Coba laporkan. Saya minta data itu,”pinta Thamrin.

Sekda lamsel membantah tidak ada sistem sewa di lahan aset daerah hasil sitaan KPK itu. “Karena tidak ada menyewakan segala macamnya di lahan itu,”pungkasnya. ( Joe/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *