JejakKasus.info | Bengkulu – Lembaga Pemantau Ke Uangan Negara ( PKN ) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali pertanyakan surat pengaduan yang telah dilayangkan kepada ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Rabu 05/05/21.
Kenedi Irawan Sekertaris Lembaga Pemantau Ke Uangan Negara ( PKN ) Rejang Lebong saat di konfirmasikan beliau menjelaskan.
“ Saya nggak ngerti, kenapa surat pengaduan yang sudah diantar ke Kejari Rejang Lebong Pada tanggal 29/03/21, sampai sekarang belum di tindak lanjuti kami sebagai pelapor akan terus menelusuri permasalahan ini dan saya akan mempermasalah kan hal ini sesuai dengan apa yang telah di amanat kan undang – undang dan komitmen kejaksaan agung,” kata Ken.
Lanjut kata beliau
” Surat pengaduan yang diantarkan nya langsung kepada Kejari tersebut, adalah berkaitan dengan permasalahan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang di kelolah oleh Kepala Desa Dusun Sawah Ruslan ”
Sejak dikirimnya surat tersebut hingga saat ini, telah terhitung selama satu bulan lebih, namun nyatanya belum juga ada tanggapan. Pungkas nya. ( Yadi )