Sekretaris PP tegur 299 Pekon Terkait Penggunaan Minimal 8% DD Untuk Covid-19.

Tanggamus, Jejakkasus.info

Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa.

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021

Surat edaran bupati tanggamus nomor 360/2697/44/2021 tentang perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan covid-19 dikabupaten tanggamus.

Maka jelas atas dasar banyak kesamaan diatas pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, diantaranya :

1. Melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19.

2. Melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan

3. Membentuk atau memberdayakan pos jaga di desa

4. Menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

5. Menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan.

6. Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

Spirit gotong royong dan nilai nilai luhur perjuangan yang tidak gampang menyerah harus kita hidupkan kembali sebagai jati diri dari anak ibu pertiwi, menyerah dan pasrah dalam situasi genting saat ini berarti kalah.

Apakah 299 pekon di tanggamus ini menginginkan kekalahan dalam masa sulit ini?
Sebetulnya jawaban sederhana itu bisa tercermin dari minimal 8% dari total dana desa yang wajib digunakan untuk pencegahan dan penanganan, sosialisasi, edukasi dan beberapa hal lain yang saya sebutkan diatas tadi, dan

Apakah dana minimal 8% dari total DD benar benar digunakan secara benar dan tepat sasaran atau entah kemana anggaran nya itu?

Faktanya hal-hal sebagaimana diharapkan justru sekedar basa basi yang sudah basi dan hanya sekedar acara seremonial penggugur kewajiban di pekon pekon saja, ini perlu kesadaran dari kita semua dalam menghadapi pandemi ini agar pandemi ini lekas usai dan pada akhirnya kita telah kembali ke kehidupan yang guyub serta duduk berdampingan, tidak perlu lagi aparatur pekon memberi jawaban juga pembelaan dari pertanyaan pertanyaan sederhana itu, tidak dijawab pun diuraikan alasan nya masyarakat sudah mengerti.

Yang sangat urgent perlu dilakukan aparatur pekon saat ini adalah menumbuhkan rasa semangat dan percaya diri ditengah kehidupan warga masyarakatnya, semisal dengan meyakinkan bahwa apabila ada masyarakat yang dicurigai atau positif terenfeksi covid-19, jangan ragu untuk di isolasi di rumah isolasi pekon dan diberi keyakinan bahwa penyakit covid-19 bisa sembuh dan bukan suatu aib yang harus ditutup tutupi.
Jika seandainya tidak ingin di isolasi dirumah isolasi pekon bisa di isolasi dirumah sendiri dan segala kebutuhan dan fasilitas saat isolasi mandiri akan ditanggung pekon melalui anggaran dana desa tersebut juga segala biaya pengobatan sudah ada yang menjamin.

Jika semua dilakukan dengan tepat bukan tidak mungkin dalam waktu yang dekat masyarakat ditanggamus ini benar benar bebas dari rasa ketakutan akan adanya covid-19, pada akhirnya mari perangi rasa ketakutan dengan melakukan kegiatan positif dengan tetap mematuhi prokes covid-19.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *