Calang, jejakkasus.info – Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.
Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabagops, AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat konferensi pers, Jum’at, 9 Juni 2023 mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, dari tanggal 15 Mei – 3 Juni 2023.
“Ke delapan pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,”ujar Kapolres Aceh Jaya.
Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, 5 orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.
Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.
Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan bidannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar.