Tanggamus – jejakkasus.info
Perekrutan dan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat. Penetapan anggota PPK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus dianggap tidak sesuai dengan harapan, terutama karena beberapa anggota yang ditetapkan bukanlah putra daerah asli Pugung.
Menurut Tarudin, mantan ketua PPK Kecamatan Pugung, pada 17 Mei 2024, wilayah Kecamatan Pugung cukup luas dan terdiri dari 27 pekon. Namun, banyak dari anggota PPK yang diterima justru berasal dari luar daerah, yang menyebabkan keraguan akan kemampuan mereka dalam memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. “Sebagian orang yang diterima di keanggotaan PPK merupakan bukan asli putra daerah Pugung, mereka itu orang luar daerah alias pendatang,” ungkap Tarudin. Ia juga menyebutkan adanya dugaan nepotisme dan unsur kekeluargaan dalam proses seleksi tersebut.
Salah satu calon anggota PPK berinisial DF, yang pernah menjabat sebagai bendahara PPK kecamatan untuk pemilihan presiden dan legislatif, juga menjadi sorotan. DF dituduh mengaburkan dana operasional PPK dan sempat tidak masuk kerja selama beberapa bulan. “Waktu itu DF ada beberapa bulan tidak kunjung masuk kerja dengan memakan gaji buta,” tambah Tarudin. Namun, kasus ini sempat dipertimbangkan ulang karena hubungan kekeluargaan DF dengan anggota KPU Tanggamus.
Hi Yuhendri S.Sos, kepala Pekon Banjar Agung Udik sekaligus ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pugung, juga menyampaikan kekhawatirannya. “Seleksi PPK di KPU Tanggamus telah menimbulkan gejolak dan mengancam keamanan,” ujarnya. Menurutnya, banyak keluhan warga yang disampaikan kepada aparat pemerintahan pekon terkait hasil seleksi tersebut.
Yuhendri menekankan pentingnya KPU Tanggamus untuk merespon dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. “Hal ini saya sampaikan karena terjadi problema di masyarakat atas keluhan warga yang disampaikan kepada kami sebagai aparat pemerintahan pekon. Itulah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, jangan sampai ada gejolak di kemudian hari,” jelas Yuhendri.
Ia berharap KPU Tanggamus dapat segera merespons dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. “Semoga KPU Tanggamus dapat merespons apa yang disampaikan masyarakat atas gejolak yang ada, khususnya di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.
Dalam konteks ini, penting bagi KPU Tanggamus untuk memperhatikan masukan dan keluhan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik serta kelancaran proses pemilihan di Kecamatan Pugung. Transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPK harus diutamakan agar tercipta kondisi yang kondusif dan demokratis.
(Bambang/tim)