Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Situbondo Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda di Situbondo.

SITUBONDO | jejakkasus.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 – 2029 menjadi Perda Definitif, Kamis (19/6/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di lantai II kantor DPRD Situbondo tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mahbub Junaidi berlangsung khidmat dan 6 fraksi menyatakan setuju penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 – 2029 menjadi Perda Definitif.

“Dalam rapat paripurna tadi telah disetujui bersama antara Eksekutif dan Legislatif tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 – 2029 menjadi Perda Definitif,” kata Mahbub Junaidi.

Rapat paripurna ini, sambung Mahbub Junaidi, menjadi kewajiban bersama antara Eksekutif dengan Legislatif pasca dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Situbondo dari hasil Pilkada 2024. “Dalam menetapkan RPJMD lima tahun kedepan sudah melalui pembahasan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, dan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo sudah tertuang dalam RPJMD ini,” tegas Mahbub.

Setelah disetujui bersama, lanjut Mahbub Junaidi, maka RPJMD ini bukan lagi menjadi visi-misi bupati dan wakil bupati Situbondo saja. Namun, menjadi visi misi daerah. “DPRD Situbondo wajib mengawal implementasi dari RPJMD tersebut untuk lima tahun kedepan,”imbuh Mahbub.

Setelah paripurna ini, kata Mahbub, akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi ke Gubernur Jawa Timur. Lalu, dari hasil evaluasi tersebut, Eksekutif dan Legislatif akan menindak-lanjuti hasil catatan-catatan dari Gubernur Jawa Timur,”jelas Mahbub.

Tak hanya itu yang disampaikan Ketua DPRD Situbondo di hadapan sejumlah wartawan, namun dia menegaskan bahwa catatan-catatan yang dilontarkan 6 Fraksi di DPRD Situbondo ini sudah melalui kajian-kajian pansus dalam tahapan pembahasan, sehingga rekan-rekan fraksi memberikan catatan.

“Ada beberapa catatan yang sudah ditindaklanjuti, contohnya dana cadangan untuk Pilkada 2029 mendatang. Dana cadangan tersebut tadinya hanya disiapkan satu tahun anggaran. Menurut kami di DPRD perencanaannya itu salah. Seharusnya direncanakan dua tahun sebelum Pilkada, karena dana cadangan itu akan digunakan pada kegiatan pilkada yang akan datang,” terang Mahbub.
Namun demikian, imbuh Mahbub, ketika diperiksa sebelum rapat paripurna dilaksanakan dokumennya ternyata sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki. “Walaupun ada catatan dari 6 fraksi, tapi semuanya menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 – 2029 menjadi Perda Definitif,” pungkas Mahbub.” Paparnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Situbondo yang telah menyetujui Raperda RPJMD menjadi Perda Definitif. “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo maupun atas nama pribadi, saya ucapan terimakasih kepada Ketua, Pimpinan dan Anggota DPDR Situbondo yang telah menyetujui Raperda RPJMD menjadi Perda Definitif, ujar Mas Rio, panggilan akrabnya

Lanjut Mas Rio, oleh karena itu persetujuan bersama melalui sidang paripurna ini bahwa legislatif dan eksekutif bisa berkolaborasi. “DPRD dan Pemkab merupakan mitra strategis yang tidak bisa terpisahkan. Sekali lagi, kami sampaikan terima kasih atas persetujuannya,”ujar Mas Rio. ( * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *