Sukabumi l Jejakkasus.info – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa Penyidik Polres Sukabumi Kota, sedang memburu terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda asal Kecamatan Cibadak bernama Lutfi Fauzi Hadil (37).
“Korban Lutfi, dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah Orang tidak Dikenal (OTK), pada Minggu, 4 Agustus 2024 malam, dan mayat korban ditemukan warga setempat tergeletak di sekitar emperan toko, di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi,” kata Rita, Selasa (6/8/2024) di Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, kami menerima laporan ada seorang pemuda yang tewas di emperan toko. di Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole itu, pada Senin, 5 Agustus 2024 dini hari.
“Polres Sukabumi Kota, lalu melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata AKBP Rita Suwadi.
Menurut penyelidikan di lapangan, kata Rita, di hari yang sama dengan penemuan mayat, ada beberapa warga sempat mendengar suara gaduh dan rintihan orang yang diduga kesakitan.
Tidak berselang lama, warga mengecek sumber suara tersebut.
Dan mendapat korban telah tewas di emperan toko.
“Diduga korban meninggal akibat luka parah, setelah penganiayaan,” kata Rita.
Jasad korban, kata Rita, dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, untuk dilakukan autopsi.
Untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Polres Sukabumi Kota juga membentuk tim untuk memburu terduga pelaku yang menganiaya korban hingga tewas.
Selain itu, berkoordinasi dengan Polsek Cibadak untuk mencari tempat tinggal korban.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan, diduga kematian korban akibat dianiaya,” kata Rita.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Rita, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota, sudah mengamankan rekaman CCTV yang berada di areal pertokoan di Jalan Cikiray.
“Hasil rekaman CCTV menjadi bukti. Diharapkan para tersangka bisa ditangkap secepatnya. Dan tim yang memburu terduga pelaku sudah disebar,” kata Rita.
Pihaknya, kata Rita, juga berkoordinasi dengan dengan pihak kepolisian di luar Polres Sukabumi Kota, untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Laporan: Erdan Faizal