SUMEDANG, Jejakkasus.info – Penggalian air sumur bor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Kabupaten Simedang, Provinsi Jawa Barat. Diduga tanpa surat izin.
Penggalian air sumur bor bawah tanah ini tidak mempunyai Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA).”Sedangkan air hasil pengeboran itu, sudah dijual kepada masyarakat. Air yang dijual ini sangat diragukan kualitasnya,” tegas narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, kepada Jejakkasus.info, Selasa (16/3/2021) siang di ruang kerjanya.
Lanjut dia perlakuan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang Taufik, ini sangat jelas sudah melanggar hukum.”Dengan menggali air bawah tanah tanpa izin dari pihak terkait, kepemimpinan Taufik di PDAM Sumedang ini, banyak menimbulkan masalah. Di mana sampai saat ini banyak pensiunan karyawan PDAM Sumedang belum menerima gaji pensiun. Ironisnya, itupun terjadi kepada H Tatang selaku mantan Dirut PDAM Sumedang,” jelas narasumber.
Ditambahkan narasumber, bahwa pengangkatan Taufik sebagai Dirut PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang ini, banyak dibicarakan dikalangan masyarakat, yang mana Taufik ditunjuk oleh Bupati Sumedang sebagai Plt. Bisa langsung diprogram menjadi Dirut definitif di PDAM Sumedang.”Kalau sudah begitu untuk apa lagi diadakan seleksi. Sepertinya jabatan Taufik ini berdasarkan pesanan,” ujar narasumber.
Narasumber menyatakan, kalau berdasarkan prestasi Dirut PDAM Sumedang Taufik ini, minim prestasi. Selama Taufik menjabat Kepala Cabang (Kacab) PDAM Sumedang, di Tanjung Sari, tidak ada peningkatan pendapatan penjualan air.”Sebelumnya beliau pernah memegang jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum, Humas, tekhnik. Semua tidak adanya pueningkatan,” tukas narasumber. (Deddy)