Sertifikat pihak Pengembang Diragukan oleh Kuasa Hukum Warga Cebolok

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info| JATENG

Semarang-Sertifikat HM asli lahan Cebolok yang ditunjukkan dr Setiawan, saat mediasi kedua di kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, diragukan keabsahannya oleh Sugiyono, SE, SH, MH, kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok.

Hal itu disampaikan oleh Sugiyono, di depan ruang rapat Kantor Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, usai rapat mediasi yang difasilitasi oleh Camat Gayamsari, Kamis (7/1/2021) pagi.

“Kan sejak awal kita berkonflik dengan Pak Setyawan. Sedang pak Rohmadi CS ini adalah kuasa hukumnya pak Setyawan, tapi sertifikat tanah yang dihadirkan ini kan atas nama pak Budi Siswoyo. Kalau dia hanya minjam bisa saja,” ungkap Sugiyono.

Baca Juga:  AKP Mukid Pimpin Jalannya Operasi Yustisi Sesuai Perbup No 57 2020

Sebab, lanjutnya, mediasi yang baru saja di laksanakan ini akan dijadikan sebagai alat, agar terlihat seolah-olah apa yang sudah dilakukan itu, merupakan hal yang dibenarkan di mata masyarakat. Sudah dilakukan mediasi tapi deadlock.

“Sekali lagi saya garis bawahi, apa yang mereka takutkan? Kalau memang asli, sini bawa sini. Kalau memang benar dan sah. Daripada berkonflik dengan orang banyak. La mbok legowo, pakai nuraninya. Dan sekali lagi saya tekankan, Insya Allah warga ini nurut dengan yang saya sampaikan,” tandas Sugiyono.

Baca Juga:  Bupati Nias Barat inspeksi Mendadak Di RSUD Pratama Nias Barat

Disampaikan pula oleh Sugiyono, bahwa berkas sertifikat yang diajukan dalam mediasi perlu dilakukan uji materi, sebab bisa saja aspal.

“Kalau hanya ditunjukkan seperti ini (sertifikatnya) sudah bisa. Tapi perlu ga diuji? Kalau cuma nembak mas, di Indonesia ini saya antar jenengan ke tempat-tempat di mana bisa dibuat aspal. Kita cari pasti ada,” jelasnya

Baca Juga:  Dinkes Kaur Terima Vaksin Sinovac Covid-19

Oleh sebab itu, imbuhnya, jika pihak pengembang berani mediasi kembali, akan diminta untuk dilakukan mediasi dan pihaknya akan terus melakukan segala upaya untuk mencapai apa yang menjadi harapan warga.

“Segala upaya untuk mencapai yang saya tuju, tetap saya upayakan. Apapun bentuknya. Dengan tim, nanti akan saya diskusikan. Akan kita gelar hasilnya , bagaimana keputusan dari tim. Terlalu dini kalau kita sampaikan di sini,” pungkas Sugiyono.

(AD-JK)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru