Setelah Banding Dadang Tri Wahyudi Bersiap Mengajukan Kasasi Atas Kasus UU ITE

Jejakkasus.info| JATENG & DIY

SEMARANG- Dadang Tri Wahyudi, yang di vonis bersalah melanggar UU ITE pasal 33 oleh pengadilan Negeri Semarang, yang sebelumnya sudah mengajukan
banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 100 jt rupiah. Telah mendapatkan surat putusan atas upaya Banding dari Pengadilan Tinggi Semarang
Melalui penasehat hukumnya Dian Setyo Nugroho, SH, Rabu (9/8/2023).

“Pengadilan Tinggi Semarang melalui surat nomor W12-U/2550/HK.01/07/2023 perihal pengiriman berkas perkara pidana No.15/Pid Sus/2023/PN Smg, dan salinan putusan nomor 405/Pid Sus/2023/PT.Smg, tertanggal 27 Juli 2023,
Dalam putusan banding oleh pengadilan tinggi Semarang, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Tri Wahyudi , dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak di bayar diganti dengan 1 (satu) bulan Kurungan) , artinya pidana yang dijatuhkan Hakim pengadilan Tinggi Semarang lebih ringan 1 tahun, Terang Dian Setyo

Lanjut Dian Setyo, putusan bading dari pengadilan Tinggi Semarang ini, akan menjadi pertimbangan kami untuk mengupayakan upaya hukum kasasi, Ucap Dian

Seperti diketahui sebelumnya, Dadang telah mendapatkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Semarang. Ia dianggap telah bersalah berdasarkan pasal 33 UU ITE tentang perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Sementara itu Dadang Tri kepada Awak media saat di konfirmasi mengatakan,
Apa yang di sampaikan Penasehat Hukum saya benar kami masih berupaya dengan mengajukan Kasasi, saat ini saya sedang mencari keadilan dengan menjalani rangkaian proses Hukum ini, karena dari awal saya merasa tidak bersalah, kasus ini menurut saya adalah murni kasus perdata yakni sewa menyewa layanan aplikasi/program yang tidak berlanjut kontraknya sesuai kwitasi pembayaran yang di tandatangani, saya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini, terkesan dari awal kasus ini ada pemaksaan, dari permasalah kasus perdata yang dipaksakan masuk dalam kasus pidana, terang Dadang Tri

“Semoga dalam upaya kasasi yang kami lakukan akan bisa mendapatkan kebenaran sejati, saya masih yakin keadilan masih ada untuk masyarakat Indonesia seperti kami ini, mohon bantuan doa dan support dari masyarakat juga teman-teman media untuk membantu mengawal kasus kami ini, untuk membuktikan bersama-sama bahwa keadilan di bumi pertiwi ini masih ada dan masih ada penegak Hukum (Hakim) di negeri ini yang jujur dalam menegakkan keadilan, pungkas Dadang Tri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *