Sidoarjo | Meski sudah dibakar markas kalangan Judi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beraktivitas kembali, didalam kegiatan tersebut menjadi pertanyaan besar di mata Publik. (01/01/2026)
Ironisnya, pembakaran markas judi Sabung Ayam diduga hanya dibuat formalitas untuk mengelabuhi Masyarakat bahwa kegiatan yang melanggar hukum tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pihak Aparat Hukum (APH), Setempat.
Sementara, Polsek Tulangan melalui kanit reskrim Ipda Abd Haris dikonfirmasi Wartawan melalui Nomor Whatsapnya terkait kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut enggan respon untuk menjawab.
Mirisnya, sampai saat ini masih marak dunia kalangan perjudian di pasar Sayur Tulangan, dengan aktivitas berkerumun sehingga APH setempat terkesan diduga tutup mata.
Meski demikian, kegiatan tersebut tidak boleh dibiarkan karena sudah meresahkan Masyarakat sekitar khususnya wilayah hukum Polresta Sidoarjo harus bersih dari kejahatan perjudian yang telah melanggar hukum.
> “bendino rame pak, masiho di laporno sopo ae nang kunu kuat dana e.”ujar masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan
Lebih lanjut, ia mengatakan jika kegiatan judi sabung ayan dan cap jiki tersebut dari siang sampai malam hari.
> “buka dari siang sampai malam pak, pengunjungnya banyak.”tambahnya demikian
Sementara itu, kegiatan melanggar hukum judi darat yang menjadi tanggung jawab Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo kini terkesan sudah di akomodir oleh pihak oknum tertentu.
Letak aktifitas ilegal yang dikenal dengan tidak asing lagi sebagai tempat penjualan sayur (pasar sayur) Tulangan, kini menjadi sorotan tajam dan perbincangan keras di kalangan Masyarakat sekitar.
> “Merinio nang lokasi kalangan tak enteni bos.”ucap oknum inisial R” diduga jadi pelaksana kegiatan dan becking di tempat kalangan judi darat.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Menjelaskan :
Berdasarkan informasi yang sudah beredar dilapangan, jika aktivitas yang meresahkan Masyarakat ini dibiarkan maka publik berhak mempertanyakan tanggung jawab Kapolsek Tulangan, Kapolres Sidoarjo, dan Wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Pasalnya, Pemain dan bandar judi darat dapat dijerat hukum menggunakan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terlibat, termasuk penyelenggara, penyedia tempat, atau pemain, serta Pasal 303 bis KUHP untuk perjudian di tempat umum, dan kini juga mengacu pada UU 1/2023 (KUHP Baru) Pasal 426 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang bisa cukup berat, apalagi jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau dengan unsur lain yang memperberat.
> “ini tidak boleh dibiarkan, kami dari team sembilan gabungan Media Jawa Timur terus mengawal dan menulusuri sampai wilayah tersebut benar-benar aman dan kondusif untuk bersih dari kegiatan perjudian, yang kini meresahkan warga setempat.”pungkasnya(Team Sembilan) MSC
