Sidang Lanjutan di PN Denpasar, Kuasa Hukum Nilai Perkara Kakanwil BPN Bali Demi Hukum Harus Dihentikan

Denpasar | jejakkasus.info — Sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/2/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menilai keterangan saksi ahli semakin memperjelas bahwa perkara a quo seharusnya dihentikan karena telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.

Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika, mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan termohon memberikan penjelasan yang komprehensif secara keilmuan dan memperjelas posisi hukum perkara.

“Eksplorasi keilmuan dari saksi ahli cukup mencerahkan dan membuat semuanya menjadi jelas. Kesimpulannya, perkara ini harus dihentikan karena telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum,” ujar Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya juga telah disampaikan adanya nuansa kriminalisasi, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Menurut dia, dengan berlakunya ketentuan baru Pasal 3 ayat (2) per 2 Januari 2026, penyidik seharusnya menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Tampaksiring Tangkap 1 Pelaku

“Secara mekanisme, kewajiban itu ada pada penyidik. Namun karena perkara ini sudah masuk ke ranah praperadilan, maka kami serahkan kepada hakim untuk menyelesaikannya,” kata dia.

Gede Pasek mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Polda Bali pada 29 Desember 2025 untuk meminta diterbitkannya SP3, dengan mempertimbangkan berlakunya aturan baru pada awal Januari 2026. Namun, hingga kliennya diperiksa pada 5 Januari 2026, tidak ada respons, sehingga praperadilan diajukan.

Dalam persidangan, ia juga menyoroti aspek perlindungan hak warga negara. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan pasal yang sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat warga negara.

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadir, Terdakwa Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan

“Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan perkara seperti ini. Jika tidak dijalankan, ada mekanisme pertanggungjawaban etik, bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang baru,” ujarnya.

Gede Pasek menambahkan bahwa dalam sesi penutup, pihaknya juga mempertanyakan kemungkinan penyalahgunaan proses penegakan hukum oleh pihak ketiga, khususnya apabila proses penyidikan digunakan untuk mencari atau memesan alat bukti.

“Kami tidak menuduh, tetapi kami khawatir proses penegakan hukum digunakan semata-mata untuk mencari data atau alat bukti bagi kepentingan pihak ketiga. Itu sebabnya hal ini kami tanyakan secara terbuka di persidangan,” katanya.

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, perguruan tinggi negeri berbasis Hindu yang terakreditasi unggul di Bali. Dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan bahwa pasal yang digunakan dalam perkara ini, termasuk Pasal 421 KUHP, sudah tidak berlaku dan perkara seharusnya dihentikan.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Soroti Proyek APBD/ APBN Desa Watugaluh, Diwek diduga Mangkrak.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Ariel Suardana, menilai bahwa dalam era KUHP baru, tidak tertutup kemungkinan pihak yang melakukan atau membiarkan terjadinya kriminalisasi justru dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Ada dua kemungkinan, yakni pihak yang secara langsung melakukan kriminalisasi dan pihak yang membiarkannya terjadi. Jika nanti unsur kriminalisasi terbukti, maka semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ariel.

Ia juga mendorong penyidik untuk segera mengambil langkah penghentian penyidikan sejalan dengan keterangan saksi ahli. “Jika masih ada waktu, sebaiknya SP3 dikeluarkan sesuai dengan arah keterangan ahli yang disampaikan hari ini,” katanya.

[Amin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *