Jejakkasus. info | Tulungagung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung memimpin rapat Paripurna Pengesahan Rekomendasi, laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah atau LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020.
Sidang paripurna berlangsung di Graha Wicaksono lantai2 Gedung Dewan setempat, Rabu,( 28 April 2021.)
Sidang Paripurna kali ini terkait Pengesahan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun anggaran 2020, serta pengumuman keanggotaan Panitia khusus (Pansus) masa sidang ll tahun sidang ll untuk periode Januari hingga April 2021, ujar Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan, sidang paripurna kali ini ditengah pandemi digelar secara Teleconference.
Berdasarkan hasil rapat dari Badan Musyawarah pada hari Rabu 21 April 2021, telah disepakati pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung ini dalam rangka Penyampaian Perubahan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan pengumuman keanggotaan Pansus masa sidang ll tahun sidang ll periode Januari hingga April Tahun 2021,Tambahnya
Menurut Ketua DPRD Tulungagung, sidang Paripurna sore ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang tata tertib Dewan setempat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung sesuai pasal 112 ayat (1) huruf b dan bersifat tidak menetapkan.
Bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung ini dalam rangka Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2021 sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir Tahun anggaran 2020 sekaligus mengumumkan keanggotaan Pansus masa sidang ll tahun sidang ll untuk periode January hingga April 2021, jelas Marsono.
Marsono masih melanjutkan bahwa ia membentuk 4 Pansus terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah.
Pansus 1 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,jelasnya.
Pansus 2, Ranperda tentang Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah,imbuhnya
Pansus 3, kata Marsono terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal.
Pansus 4 pembahasan Ranperda tentang pengendalian menara Telekomunikasi dan serat optik, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang ijin penebangan pohon dan pemindahan taman,..
Selesai mengikuti Rapat Paripurna, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo mengatakan, sidang Paripurna DPRD dalam rangka penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun anggaran 2020, yang sebelumnya LKPJ telah disampaikannya untuk dibahas antar komisi di DPRD Tulungagung.
Dengan secara keseluruhan komisi di DPRD sudah ada kesepakatan maka di rekomendasikan, dan rekomendasi sudah dibaca, dan selanjutnya akan ditindak lanjuti terhadap rekomendasi tersebut, kata Maryoto Bhirowo kepada semua media.
Point rekomendasi dari DPRD antara lain terkait perbaikan jalan, sistem pelayanan, dan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Tambahnya
kepada seluruh OPD kita telah memerintahkan , terkait serapan anggaran, untuk dipercepat sesuai hasil rakornas yang dipimpin oleh Presiden tadi siang. Bahwa serapan yang masih terlalu rendah untuk segera dilaksanakan serapan anggaran biar terjadi regulasi dan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat,imbuhnya
“Pada bulan ke 4, sudah lumayan, sudah mendekati 20% lebih. Tapi apapun dan bagaimanapun serapan ini harus cepat. Memang penyelesaian administrasi melalui rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindak lanjuti. Pungkasnya.