Jejakkasus.info |Gresik
Menambah daftar panjang prestasi bagi Satnarkoba Polres Gresik dengan ungkap penyalah guna kasus narkoba jenis Sabu.
Pemuda warga Desa Balongjrambah Kecamatan Kedamean DDS (25) budak narkoba. Diseret ke Mapolres Gresik lantaran terbukti, dalam saku celana ada bungkus rokok isinya bukan rokok tapi narkoba jenis sabu. Dengan berat 0,08 gram bruto, dalam saku celana. Rabu (17/3/2021 )
Kapolres Gresik AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP. Hery Kusnanto mengatakan, “pelaku ditangkap dikampung halamannya Desa Balongjrambah, Kedamaean,” kata Akp Hery, Minggu (21/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Gresik melanjutkan “Pelaku hanya bisa tertunduk lemas tak bisa mengelak lagi, setelah terbukti bungkus rokok adalah narkoba jenis sabu.
Selain poket sabu didalam plastik klip dibungkus dimasukkan dalam bungkus rokok warna merah. Petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti.
Kini DDS bisa menikmati makan tidur didalam bui. DDS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara” pungkas AKP. Hery Kusnanto. (Proa Sakti/ hum)






