Sindikat Pembuat Konten Dewasa di Medsos, Disikat Polisi

Cirebon l Jejakkasus.infoKasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak, melalui live streaming asusila di salah satu aplikasi media sosial.

“Kami telah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM dan MF, yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini,” kata Anggi, Kamis (17/10/2023) di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Anggi, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan live streaming tindakan asusila selama tujuh bulan.

“Kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk mencari korban,” kata Anggi.

Modusnya, kata Anggi, tersangka memasang iklan lowongan kerja yang terkait fashion atau busana di media sosial.

Setelah itu, tersangka menawarkan pembuatan konten dewasa dengan iming-iming penghasilan hingga Rp5 juta. Jika korban mendapatkan hadiah atau gift dari penonton.

Selama beroperasi selama tujuh bulan, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan besar, yaitu mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta.

“Dari hasil penggerebekan, polisi juga mengamankan sembilan korban yang masih di bawah umur,” kata Anggi.

Atas perbuatannya, kata Anggi, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak,” kata Anggi.

“Pelaku dijerat pasal 2 dan 17 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 83 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan pasal 35 UU Pornografi dengan hukuman 12 tahun yang dapat ditambah sepertiganya,” imbuh Anggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *