• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi 3kg Ke Tabung LPG 12 Kg di Bongkar Polres Sidoarjo

    ×

    Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi 3kg Ke Tabung LPG 12 Kg di Bongkar Polres Sidoarjo

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kapolres Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi di dua lokasi berbeda di Sidoarjo, yaitu di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo. Penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2022.Selasa ,(18/02/2025)

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka: HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun), dan TG (62 tahun). Para pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp18.000 per tabung dan menggunakan empat tabung untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg. Setelah dioplos, tabung 12 kg tersebut dijual seharga Rp150.000, sementara harga resmi di pasaran mencapai Rp210.000 hingga Rp215.000. Dengan demikian, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp85.000 hingga Rp118.000 per tabung dan mampu memproduksi hingga 100 tabung per hari.

    Barang bukti yang disita meliputi ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, peralatan pengoplosan seperti jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu, serta dua unit mobil yang digunakan untuk distribusi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Candra)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *