Jejakkasus.info l Pangkalpinang – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pangkalpinang, akhirnya telah selesai dilantik. Adapun pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Yayasan Panti Asuhan Al-Ikhlas, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamasari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilantik langsung oleh Ketua Umum DPD LPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Patris Lumumba, SH, Sabtu (19/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Wali Kota Pangkalpinang, selaku Dewan Penasehat LPM Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suryo Kusbandoro, MM dalam kata sambutannya mengatakan, memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ketua Umum DPD LPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pengurus LPM Kota Pangkalpinang, serta tamu undangan dan masyarakat, dikarenakan Wali Kota Pangkalpinang, tidak bisa hadir dalam pelantikan ini.”Beliau berpesan kepada saya, bahwasannya Pak Wali Kota sangat setuju dan terus mendukung, serta sudah membantu salah satu program pemerintah untuk mengaktifkan kembali lembaga-lembaga pemerintah yang telah ditetapkan Undang-Undang Daerah Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, bahwa peran aktif LPM, sangat penting sesuai undang-undang yang mengatur dan menjadi salah satu fasilitasi penyerepan aspirasi masyarakat, sehingga kita tahu, bahwa tujuan dibentuk LPM, bisa mampu merencanakan serta melaksanakan, dan mengevaluasi segala bentuk kegiatan yang ada, baik ditingkat kota, kecamatan dan kelurahan, dalam membangun daerah, khususnya Kota Pangkalpinang, yang lebih baik.
Kami juga mengucapkan, selamat atas pelantikan kepengurusan LPM Kota Pangkalpinang, masa bakti 2020-2025 dan harapan kedepannya, setelah terbentuknya LPM Kota Pangkalpinang, nanti untuk tingkat kecamatan sampai kelurahan, harus segera dibentuk biar semuanya bisa berjalan dengan maksimal dan optimal, demi kemajuan pembangunan Kota Pangkalpinang di masa-masa yang akan datang.
Ketua Umum DPD LPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Patris Lumumba, SH dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa arah dan tujuan terbentuknya LPM, sesuai dengan ketentuan dengan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) II yang dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 4-6 Desember 2020 lalu, yang menuntut aktifitas dan gerak organisasi lebih aktif dan berorientasi kepada program kerja nyata. Maka dari itu, kami selaku DPD LPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kenapa LPM Kota Pangkalpinang kita bentuk dulu, karena tidak menutup kemungkinan, bahwa Kota Pangkalpinang ini, adalah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan menjadi acuan serta premeter di tingkat provinsi ataupun nasional.
Ia juga menuturkan, LPM Kota Pangkalpinang, sengaja kita bentuk terlebih dahulu, karena persiapannya sudah matang dan tidak menutup kemungkinan nanti di tingkat kabupaten juga akan segera kita bentuk, karena LPM sangat sentral dalam kemajuan hidup bermasyarakat, dan demi meningkatkan pembangunan serta ekonomi yang merata, bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga berpesan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, sebenarnya untuk Surat Keputusan (SK) LPM itu ditingkat kelurahan, tidak boleh dikeluarkan oleh lurah.”Jadi mohon diperhatikan atau dirapikan kembali, karena dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) LPM sudah diatur, bahwa wali kota, camat dan kelurahan, cukup mengetahui saja, karena LPM ini sifatnya independen,” ungkap H. Patris Lumumba, SH. (M.Rizaldi)