SUMEDANG, Jejakkasus.info – Proyek jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumedang, yang berlokasi di Desa Cilopang, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan pada bulan April tahun 2017 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp.181.694.000 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Dari pagu anggaran tersebut, pihak PDAM menahan uang 5% untuk jaminan pemeliharaan, dan uang jaminan pemeliharaan tersebut akan dikembalikan dalam waktu 3 bulan, setelah proyek tersebut selesai.
Namun, hal itu tidak terjadi, bahkan sebaliknya, pelaksana proyek susah sekali untuk mengambil haknya “Pihak PDAM Sumedang, selalu menutup diri,” tegas narasumber yang namanya enggan disebutkan kepada Jejakkasus.info, Rabu (3/2/2021).
Lanjutnya, ia sudah berulangkali menghubungi salah satu karyawan PDAM yang bernama Aas.”Aas kini menjabat Kabag Keuangan di PDAM Sumedang, saya kirim SMS ,WhatsApp dan bahkan telepon, semua tidak pernah dijawab,” tegasnya.
Hal ini dilakukan dari tahun 2017 hingga saat ini tahun 2021, kuasa dari narasumber juga, sudah 2 kali mendatangi PDAM, untuk bertemu Kabag Keuangan, namun selalu gagal, dengan alasan selalu tidak berada ditempat.”Pihak kuasa saya, akhirnya bisa bicara melelui telepon dengan Kabag Keuangan, mengkonfirmasi masalah ini. Bu Aas mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan ke Direktur, karena harus dibukukan. Ironis sekali proyek yang dilaksanakan pada tahun 2017, hingga saat ini tahun 202, belum dibukukan,” papar narasumber heran.
Ditambahkan narasumber, Aas mengatakan, pihaknya akan menghubungi kuasa narasumber, bilamana sudah dikondisikan oleh Direktur PDAM Sumedang.”Namun hingga saat ini, bahkan hampir 2 bulan, belum ada titik terang Diduga dana ini digelapkan,” tukas narasumber. (Deddy)