Skandal Praktik Tangkap Lepas Kasus Judi Online Menyangkut Nama Polda Jatim 30 Juta Pelaku Bebas

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Bersuara, Tugas utama Polisi Republik Indonesia (Polri) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Mereka aktif menjaga keamanan dalam negeri, melakukan patroli, penyidikan, dan pengaturan lalu lintas.

Berikut rincian tugas, fungsi, dan peran polisi di Indonesia : Memelihara Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas): Menjaga stabilitas sosial, menanggulangi gangguan keamanan, serta melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan preemtif agar situasi tetap kondusif.
Penegakan Hukum: Mencari dan mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka untuk diproses secara hukum.

Mengapa tidak di Proses secara Hukum, malah ada dugaan tangkap, beberrnya.

Surabaya | Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Oknum anggota Jatanras Dirrkrimum Polda Jatim diduga telah mengamankan tiga pelaku yang di tuding sebagai pemain Judi Online yakni inisial BR’, NN’, dan RF. warga penduduk kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur. (24/01/2025)

Baca Juga:  Puluhan Klub Ikuti Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Se-Jawa Timur di Tulungagung

Ironisnya, penangkapan yang seharusnya berdasarkan Standart Operating Prosedure (SOP) kepolisian, di warnai dengan praktik kotor yang menyerat nama baik pihak Polda Jatim.

Ketiga pelaku Judol tersebut, telah dibebaskan dengan adanya kesepakatan bertarif hingga mencapai puluhan juta agar bisa terhindar dari jeratan hukum.

> “iya pak ini anak 3 yang di tangkap kasus judi online bayar 30 juta di Polda Jawa Timur.”ujar salahsatu keluarga terduga pelaku Judol kepada Wartawan.

Ia menerangkan pada saat dibebaskan ketiganya di keluarkan lewat Pintu belakang kantor Dirrkrimum yang menghubungkan Universitas Bhayangkara (Ubhara).

> “kemarin itu dikeluarkan lewat pintu belakang pak semuanya, saya masih ingat kok tempatnya.”tambahnya demikian

Baca Juga:  DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Adapun dugaan tangkap lepas kasus Judi Online yang menyeret nama baik Polda Jawa Timur kini menjadi kritikan keras dan mencuat di mata publik. sehingga, tugas Kapolda Jatim dan Bidpropam Polda Jatim di pertanyakan.

Upaya Konfirmasi terhadap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur S.H., M.H., dan sekaligus AKP Harsono S.H., M.H., sebagai Panit Judi Subdit III Unit 4 Jatanras Dirrkrimum Polda Jawa Timur masih belum ada tanggapan resmi sehingga berita perdana di tayangkan.

Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., wajib tau insident dugaan praktik tangkap lepas kasus Judi Online yang dilakukan oleh segelintir oknum telah mencoreng nama baik Institusi Polri.

Mafia hukum di Sorot tajam dan masih merajalela di naungan Markas Komando Polda Jawa Timur. sehingga, kasus penangkapan pelaku Judi Online di Kabupaten Magetan yang seharusnya di adili secara transaparan namun, dibuat ajang bisnis untuk kepentingan kelompok.

Baca Juga:  Antisipasi peningkatan 3C, Polsek Ubud Gencarkan Patroli Dini Hari

Pelaku ditangkap dan di introgasi secara tidak profesionalisme, supaya bisa dimintai dengan berbahasa dibantu asalkan ada nominal masuk, perkara di berhentikan melalui technis kesepakatan.

Sanksi buat Oknum Kepolisian yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memeras pelaku Pemain Judi Online sudah jelas didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”pungkasnya(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *