Mojokerto | Jejakkasus.info – publik mencium aroma tak sedap. adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sudah beredar di kawasan wilayah Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Informasi yang sudah didapatkan Media JejakkasusTV, beberapa warga setempat menjelaskan bahwa, dugaan praktik Pungli tersebut masih belum terendus aparat Hukum, yang dilakukan oleh kelompok oknum pemerintahan Desa setempat diduga kongkalikong dengan Panitia kegiatan program PTSL.
>”awalnya ditarik 500 ribu per-bidang terus sempat ada protes dan di Negoh sama warga waktu dirapatkan di Balaidesa menjadi 400 ribu per-bidang.”ujar salah satu Warga yang enggan di-sebutkan namannya pada saat di wawancarai Media JejakasusTv (22/08/2025).
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika Sertipikat Program kolektif Desa tersebut bahwa, kalau sudah jadi ada biaya tambahan sekitar kurang lebih 80 ribu.
>”saya dengar suratnya mau jadi kemarin sudah tandatangan dan katanya ada tambahan lagi pak kalau suratnya sudah jadi untuk biaya pengambilan tetapi saya kurang tahu soalnya belum ada kabar lagi.”tambahnya demikian.
Syarat mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 meliputi fotokopi KTP dan KK, bukti perolehan tanah (alas hak), fotokopi SPPT PBB, serta mengisi formulir pendaftaran dengan materai Rp 10.000. Pemohon juga perlu memasang patok batas tanah, mempersiapkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan berita acara kesaksian dari dua orang saksi. Pastikan tanah tidak dalam sengketa dan berlokasi di wilayah yang masuk program PTSL, yang bisa ditanyakan ke kantor desa atau kantor pertanahan setempat.
Pungli PTSL adalah istilah yang merujuk pada pungutan liar atau pungutan tidak resmi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali ditemukan adanya pungli oleh oknum tertentu yang meminta biaya tambahan di luar yang seharusnya.
>”Sanksi bagi Pungutan Liar (Pungli) dalam Program PTSL dapat berupa pidana penjara dan denda, karena pungli adalah tindakan korupsi yang melanggar undang-undang dan bisa menyebabkan pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, tergantung beratnya pelanggaran dan kasusnya. Pihak yang bertanggung jawab, seperti Kepala Desa, dapat dipenjara meskipun uangnya dikembalikan.”ungkapnya
Kepala desa yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL dapat dijerat dengan undang-undang pidana, seperti Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu secara tidak sah. Pungli juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang yang sama, dan berpotensi mengakibatkan sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.”tandasnya
Adapun diketahui dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Sumberkembar, Pacet Mojokerto, yang dilakukan oleh kelompok baik dari pemerintahan Desa maupun panitia program kegiatan tersebut saat ini mencuat dan bisa dikategorikan sudah menciderai keperacayaan Publik yang merugikan pihak warga setempat.
>”dari kami Team Sembilan Media JejakasusTv mencoba mengklarifikasikan perihal ini, berdasarkan temuan data dilapangan khususnya pihak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Polres Kabupaten Mojokerto (Unit Saber Pungli), wajib tahu dan wajib turun untuk memanggil dan menindak tegas terhadap oknum Kepala Desa Sumberkembar dan kelompoknya yang membuat kebijakan berpotensi kejahatan.”pungkasnya(Team Sembilan)
