Jejakkasus.info | Cirebon – Investigasi Jawa Barat”. Dikutip dari pemberitaan media jayantara.news dan media tinta rakyat.com, Desa Bode Lor, Cirebon, 23 Agustus 2023 – Kabupaten Cirebon diguncang oleh indikasi yang patut diduga skandal mark-up dalam program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang menghantui Desa Bode Lor. Program yang berjalan pada tahun anggaran 2023 dari usulan tahun sebelumnya, ditemukan indikasi kuat bahwa harga material diputarbalikkan dengan sangat mencolok dari anggaran yang telah disiapkan. Indikasi dugaan ini memantik reaksi beberapa elemen masyarakat Kabupaten Cirebon setempat setelah rahasia hitam di balik pengelolaan dana bantuan terkuak ke permukaan publik.
Sinar sorotan terfokuskan pada Desa Bode Lor, tepatnya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Skandal ini menunjukkan adanyaa indikasi yang patut diduga mark-up harga material dalam program Rutilahu yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2023. Kejanggalan ini terbongkar setelah penerima manfaat berani mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bode Lor seharusnya menerima dana sosial senilai Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2022 untuk menjalankan program Rutilahu. Namun, temuan dari penerima manfaat mengindikasikan kenyataan yang sangat berbeda. Pelaksanaan program ini dianggap sebagai mimpi buruk yang dipenuhi dengan potensi penyalahgunaan dan ketidakberesan yang mulai meresahkan oknum yang terlibat.
Sosok yang namanya dirahasiakan dan dikenal sebagai Mr. X berani mengungkap fakta mengerikan. Material yang dia terima dalam program ini sangat jauh dari ekspektasi, termasuk 1500 pcs genteng, 2 kusen jendela depan, 2 kusen pintu, 1200 pcs batu bata, 1 damtruk pasir ukuran jumbo, 25 pcs kayu dolog, 50 pcs kayu usuk, 5 ikat kayu reng (dengan isi 25 pcs per ikat), 15 sak semen, dan 5 kg cat merk nuvos warna kuning.
Dalam analisis yang dilakukan, Mr. X memperkirakan harga satuan material yang sebenarnya jauh lebih rendah dari nilai yang dinyatakan, mengisyaratkan adanya upaya mark-up yang diduga kuat dilakukan oleh pihak tertentu. Estimasi harga satuan material yang disampaikan Mr. X menjadi bukti tangguh:
1. 1500 pcs genteng: Rp.2.700.000,00.
2. Kusen+Jendela 2 pintu: Rp.1.500.000,00.
3. 1200 pcs batu bata: Rp.1.050.000,00.
4. 1 damtruk pasir ukuran jumbo: Rp.1.200.000,00.
5. 25 pcs kayu dolog: Rp.1.500.000,00.
6. 50 pcs kayu usuk: Rp.800.000,00.
7. 5 ikat kayu reng (per ikat isi 25 pcs): Rp.750.000,00.
8. 15 sak semen: Rp.900.000,00.
9. 5 kg cat merk nuvos warna kujing: Rp.200.000,00.
Meskipun ketua LPM Desa Bode Lor, Supriyadi, dan Kuwu Desa H. Rofi’i berupaya menegaskan bahwa program ini berjalan dengan mulus dan alokasi dana sudah terdistribusi sesuai rencana, namun fakta yang dihadirkan oleh penerima manfaat memberikan keterangan yang tak selaras dengan Ketua LPM dan Kuwu. Jumlah total biaya material sekitar Rp.10.600.000,00, ditambah biaya administrasi Rp.500.000,00, dan biaya harian orang kerja (HOK) sebesar Rp.2.000.000,00, menciptakan pertanyaan yang mencolok mengenai perbedaan signifikan antara alokasi yang diserap oleh penerima manfaat dan realitasnya.
Skandal ini semakin menguatkan dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran dana program Rutilahu di Desa Bode Lor. Dengan nilai material yang diestimasi sekitar Rp.10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) dan ditambah biaya administrasi Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan biaya Harian orang Kerja (HOK) Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan total estimasi keseluruhan Rp.13.100.000,00 (tiga belas juta seratus ribu rupiah) menimbulkan pertanyaan besar dari anggaran yang sejatinya adalah Rp.20.000.000,00 (dua pulih juta rupiah) untuk setiap penerima manfaat tampak ketidaksesuaian anggaran yang begitu besar kini mencuat ke publik sebagaimana Skandal Rutilah di Desa Setu Wetan pada tahun sebelumnya hingga DPRD Komisi 3 Kabupaten Cirebon turun gunung untuk kroscek di lapangan.
TeaM