Jejakkasus.com
Kudus – Kinerja Bea Cukai Kudus tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah mengantongi informasi lengkap terkait pemilik rokok ilegal, termasuk nama, alamat, dan lokasi yang dibagikan oleh sopir pengangkut, hingga kini, lebih dari satu bulan berlalu, pihak berwenang Bea Cukai Kudus Jawa Tengah, belum berhasil menangkap pemilik usaha tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang sopir truk bernama Ferry tertangkap saat mengangkut rokok ilegal dari wilayah Madura yang akan dikirim ke wilayah lain melewati wilayah Kabupaten Blora yang masuk kewenangan wilayah Bea cukai Kudus Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ferry telah kooperatif dengan memberikan semua informasi penting, termasuk identitas pemilik rokok ilegal, alamat lengkap, hingga titik lokasi terkini yang dapat dilacak. Informasi tersebut seharusnya cukup untuk mempermudah tim Bea Cukai Kudus dalam melakukan penindakan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Hingga kini, pihak Bea Cukai belum juga melakukan penangkapan terhadap pemilik yang diduga sebagai dalang utama dalam bisnis ilegal ini. Sebaliknya, Ferry sebagai sopir justru menjadi satu-satunya pihak yang diproses hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan kasus tersebut.
Pengamat hukum dan publik mulai mempertanyakan, mengapa dengan informasi selengkap itu pihak berwenang masih belum mampu menangkap pemilik rokok ilegal? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses hukum ini? Apakah mungkin ada “orang kuat” di balik pemilik rokok ilegal tersebut yang membuat aparat kesulitan bertindak?
Tidak dapat dipungkiri, perdagangan rokok ilegal adalah masalah serius yang merugikan negara dari segi pendapatan cukai. Namun, jika penanganan hukum hanya berhenti di sopir pengangkut, maka ini bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Bea Cukai Kudus. Proses penindakan terhadap pemilik harus segera dilakukan untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama di sektor yang rawan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kudus belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Saat ini informasi yang di dapat dari beacukai selalu hanya jawaban masih di kembangan, masih diupayakan, saat ini publik masih menunggu jawaban dan tindakan nyata demi keadilan yang sesungguhnya.
(Red)