Sosialisasi Bea Cukai Kediri Di Desa Bawangan Kecamatan Ploso

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Diskominfo jombang kembali gelar sosialisasi tentang ketentuan perundang- undangan bersama bea cukai kediri yang datang ke desa bawangan kecamatan ploso berikan sosialisasi terkait cukai kepada warga masyarakat desa bawangan giat ini dilaksanakan Rabo 08/09/2021

Antusias warga masyarakat desa bawangan untuk mengikuti sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri dalam sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono yang mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

Sosialisasi juga dihadiri oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, Pemerintah Desa Bawangan kecamatan ploso kabupaten jombang jawa timur,karena pelaksanaan di dalam masa pandemi Covid-19, panitia tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) guna untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin menjelaskan, Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di bidang Cukai ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan apa itu cukai dan apa saja barang yang dikenakan cukai. Misalnya minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) maupun rokok.

“Inti dari sosialisasi ini adalah memberikan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Syaiful Arifin.

Syaiful Arifin berharap, setelah edukasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya, diharapkan nanti masyarakat dapat mengetahui rokok ilegal. Masyarakat bisa bersama sama menekan rokok ilegal,” tandasnya.

Sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, jika masyarakat menemukan adanya hal tentang peredaran rokok ilegal, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Kediri melalui nomor informasi di 081335672009 atau melalui Media Sosial milik Kantor Bea dan Cukai Kediri.

Kepala Desa Bawangan Baktiyar Efendi menjelaskan, sosialisasi yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri sangat besar dan banyak sekali manfaatnya,sehingga masyarakat desa bawangan mengerti dan memahami tentang peredaran rokok ilegal

“Banyak ilmu yang kita dapatkan bersama, di mana kita ketahui rokok ilegal itu masih saja beredar di wilayah kami. Sehingga, setelah ada sosialisasi dari bea cukai bahwa bukan hanya yang membuat saja, tapi bagi pengedar dan penjual itu akan kena sanksi,tandasnya ( Aan jk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *