Situbondo jejakkasus.info – Dalam acara kegiatan tersebut sebagai bentuk untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di kabupaten Situbondo, agar supaya tau apa yang telah di sampaikan bahwa terkait dengan adanya rokok yang tidak ada cukainya ini bisa merugikan negara, oleh karena itu dengan di adakan sosialisasi ini biar masyarakat ikut serta dalam rangka peredaran rokok ilegal yang saat sedang marak beredar di beberapa tempat bisa membantu mengawasi. Rabu 1 Oktober 2025.
Dengan adanya Sosialisasi ini adalah untuk membuat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah daerah, tujuannya mengajak semua elemen masyarakat yang ada di Situbondo diantaranya adalah Tokoh Masyarakat, Linmas dan para pelaku usaha agar supaya bisa membantu agar peredaran rokok ilegal yang saat sedang marak di Situbondo bisa di antisipasi.
Dinas Bea Cukai dan tokoh Masyarakat bersama Sat Pol PP Situbondo mengadakan sosialisasi ini agar supaya masyarakat juga ikut membantu mengawasi dan memberikan informasi mengenai barang yang melanggar peraturan pemerintah undang undang Pemerintah Indonesia nomor 39 tahun 2007 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Sanksinya bisa berupa pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, serta paling banyak 10 kali nilai cukai tersebut, atau pidana penjara lebih berat untuk jenis pelanggaran tertentu. ( Hosni ).
