Jejakkasus.info|Jakarta – Sosok mantan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Dr. (C) Kompol Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.H., yang saat ini menjabat di Bidang Hukum Polda Metro Jaya bukan hanya menjadi bahan pembicaraan di media sosial dengan kecantikan yang tak kalah dengan artis sensasional Roro Fitria, namun memiliki kecekatan dalam menjalankan tugasnya yang juga mampu mengoperasionalkan kecerdasannya dengan tak kenal lelah menempuh pendidikan agar tidak kehilangan harapan.
Berbicara tentang kejeniusan dalam arti kreatif, sosok Kompol Netty juga memiliki kemampuan untuk memunculkan ide-ide yang baru, mengejutkan dan berharga atau apa yang disebut juga karena “kemampuan alami” disamping kecantikan dan daya tarik yang dimilikinya.
Ananlisis tentang sosok mantan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Dr. (C) Kompol Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.H., tersebut tak hanya pada standar profesionalisme, kebijakan, dan kariernya di kepolisian senantiasa tapi didasarkan pada kerendahan hati, terlepas dari upaya terbaik yang dimiliki.
Dalam menempuh proses panjang pendidikannya, saat ini, Dr. (C) Kompol Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.H., Dkk tengah melaksanakan sidang praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng yang digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan gugatan tersebut sudah kelima kali. Praperadilan itu dilakukan terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Pemprov DKI yang terjadi saat Ahok memimpin.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran pihak Termohon II dari Kejati DKI tidak hadir.
Tugas utama kewarganegaraan adalah setidaknya mengenal dasar-dasar dasar bentuk pemerintahan Konstitusional kita sehingga seseorang dapat berpartisipasi secara berarti dalam hak dan kewajiban kewarganegaraan.
“Konstitusi demokratis kita mengasumsikan publik yang berpartisipasi dalam pemerintahan yang diciptakannya. Ia juga mengasumsikan publik yang memahami cara kerja pemerintah,” ujar Kompol Netty. Ini adalah harapan dan tujuan untuk Konstitusi: Sifat Esensial Konstitusi, untuk memberdayakan para warga negara yang aktif dan berpengetahuan.
Identitas disipliner teori hukum (umum) tidak kontroversial di antara mereka yang mengembangkannya. Namun, tidak mudah untuk menarik batasan secara konseptual: di satu sisi, dengan filosofi hukum; di sisi lain, dengan “yurisprudensi” (dipahami sebagai prudentia juris). Yang pertama mengeksplorasi beberapa gambaran tentang teori hukum (dan batasannya) yang ada dalam literatur. Bagian kedua adalah selingan metodologis, di mana alat kerja utama dari analisis logis bahasa dikembangkan (secara ringkas). Bagian ketiga berisi dua proposal konfigurasi teori hukum: teori hukum sebagai analisis dan kritik yurisprudensi dan masing-masing teori hukum sebagai laboratorium di mana konsep-konsep yang mampu menggambarkan hukum yang berlaku dibangun. Akhirnya, bagian keempat mengilustrasikan proposal ganda sebelumnya melalui latihan dalam analisis meta-yurisprudensial (variasi operasi intelektual yang bersembunyi di bawah istilah umum “interpretasi”) dan latihan dalam konstruksi konseptual (variasi hubungan antar norma yang bersembunyi di bawah gagasan umum “hierarki normatif”).