Berita – Jejakkasus.info | Bondowoso – Sebuah Surat Perintah (SP) yang diajukan Kapus Maesan dan dikeluarkan oleh Kadinkes Kabupaten Bondowoso rupanya menuai ke kecewaan dari pihak yang bersangkutan lantaran sifatnya diduga serta-merta. Jum’at (01/03/2024).
Pihak yang menerima Surat Perintah tak berimbang tersebut merupakan Direktur PT. Raung Pimpinan Media RADAR-X yaitu Faisol Abrori yang saat ini bertugas sebagai abdi Negara Perawat di Puskesmas Maesan.
Nomer SP yang dikeluarkan dengan dugaan tanpa ada alasan yang jelas tersebut yaitu 800/1123/430, 9.3/2024, dan ditetapkan oleh Plt dinas kesehatan dr. Slamet Santoso pada 26 Februari 2024.
Keberadaan SP yang ditujukan terhadap Faisol Abrori S,Kep.Ns membuat yang bersangkutan beranggapan bahwa hal tersebut secara mendadak disinyalir hasil rekayasa Kepala Puskesmas (Kapus) beserta KTU Maesan.
“Saya dipanggil untuk menghadap Kepala dr Yudia Candrawati beserta IKa KTU Puskesmas Maesan, menyampaikan SP tersebut kepada saya, Namun pernyataan maaf saya sampaikan terlebih dahulu untuk bertanya. Ada apa kok tiba-tiba keluar SP seperti ini. Kapus menjawab hal itu dari Dinkes monggo langsung ditanyakan ke Pak Iskandar,” ujar Faisol.
“Intinya Dinkes tidak serta-merta memindah, dan mengeluarkan SP, sebab setau saya SP itu tidak berlaku sejak 2011 lalu.” Kata dia
“Semenjak di PKM Jambesari saya sudah Dinas di Pustu Sumber Jeruk selama 10 tahun. Makanya mengajukan Pindah Ke Puskesmas Maesan, pertama Domisili, Kedua ganti suasana baru biar tidak selalu di Desa, umur semakin tua bukan semakin Muda,” ungkapnya.
“Lah sekarang di pindah tanpa alasan yang pasti dan jelas tau-tau yang sudah Dinas di Rawat Inap PKM Maesan malah di pindah lagi ke Pustu Sumber Anyar, kan Aneh…!” bahkan ada satu lagi perawat yang masih berstatus P3K SP nya dari Dinkes menjadi Koordinator Rawat Inap, kalo secara kedinasan masih belum layak,” cetusnya.
Intinya Dinas Kesehatan semerta merta dalam membuat Surat Perintah (SP) begitu juga pihak Manajemen Puskesmas Maesan, terkhusus Bidang Tata Usaha dan Kepala Puskesmas dr. Yudia Candrawati.
“Hal itu kuat dugaan hasil rekayasa pihak Puskesmas, kalo tidak ada usulan dari Pihak Puskesmas tidak mungkin Dinas itu langsung memindahkan/Membuat Surat Perintah apalagi pindah tempat,” tegasnya.
Sementara itu, ketika wartawan dari media partner JK. Info ini konfirmasi via WhatsApp, Kapus Maesan dr. Yudia Candrawati melemparkan ke Kabag TU Dinkes, sedangkan Plt kepala dinas lempar jawaban terhadap media agar komunikasi dengan Kabag TU yakni Iskandar. Terkesan Plt Kadinkes tersebut tidak memiliki kewenangan sehingga tidak berani menyampaikan pernyataan ke publik.
“Komunikasikan dengan pak sekdin dan kabag Tu pak Iskandar ya.” Tutur dr. Slamet.
Sementara itu Kabag TU Iskandar, saat dikonfirmasi justru tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi wartawan yang merupakan hal penting tersebut.
“Waalaikum salam, mohon maaf kami masih di prajekan ada tugas dinas.” Kata Iskandar.
Padahal sebelumnya awak media sudah menyampaikan ke Iskandar bahwa wartawan diminta oleh Plt Dinkes yakni atasannya agar komunikasi dengan Iskandar, namun Iskandar justru mengabadikannya. (Yus)