Spanduk Himbauan Polres Mojokerto Larangan Kegiatan Aktivitas Galian Ilegal”

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Mojokerto

Gambar Spanduk Diambil di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten, Mojokerto, Jatim.

Mojokerto | Terpampangnya sebuah spanduk tertulis Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa ijin (ilegal) oleh pihak Hukum Polres Mojokerto, di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur banyak menuai kritikan dari masyarakat.

Adanya spanduk laranggan Melakukan Kegiatan Aktivitas penambngan tanpa ijin (ilegal) :

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Bukan hanya di di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, namun di beberapa Lokasi Wilayah Hukum Polsek Gondang, Polsek Jatirejo, Polsek Punggung dan Ngoro yang layak diduga tidak berijin atau ilegal supaya di pasang Spanduk yang sama. Pasalnya di area tambang galian yang di maksud tidak terpasang papan Bor IUP-OP Khusus Minerba.

Baca Juga:  ASC Foundation Konsis pada Frame hanya Memberi untuk Berbagi

Ada 3 Undang Undang yang perlu dibuat acuan di benar benar di terapkan untuk menyikapi Tambang Galian C di Mojokerto, Antara lain:

Baca Juga:  JU Bandar Narkoba, Akhirnya Diringkus Tim Sat Resnarkoba

UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Baca Juga:  M. Warga Kemasan Bloto Kota Mojokerto Terancam Masuk Bui

 

Yang terakhir, Banyak Tambang Galian C usai di tambang, di biarkan, Seharusnya di lakukan Reklamasi lahan bekas tambang, mengembalikan lahan sesuai dengan rona awal, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai lahan pertanian atau lainnya.

Para pengusaha pertambangan harus ditekan untuk memperhatikan dengan saksama upaya penyelamatan alam dan lingkungan, begitu pula dengan Penegak Hukum terkait, Kamis (18/3/2021).

(Pria Sakti).

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Polresta Cirebon gulung Pengedar Tembakau Sintetis 
Pengedar Sabu-sabu dan OKT di Cirebon, Disikat Polisi
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina serahkan Memori PK ke PN Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:38 WIB

Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terbaru