SPBU 24.331.153 Pagarawan Bangka Diduga Melanggar UU Migas 22 Tahun 2001

Jejakkasus.info| Pagarawan Merawang, Bangka – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa SPBU khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim9 turun langsung mendapatkan dugaan pelanggaran yang di lakukan SPBU 24.331.153 Di jalan Sungailiat-Pangkalpinang Pagarawan Merawang kabupaten Bangka Kepulauan
Bangka Belitung.

Di lapangan terkait antrian pengisian BBM jenis solar yang di isi ke mobil yang mengantri menghabiskan waktu 15 menit lebih untuk satu unit mobil. Kecurigaan kami ada modifikasi tangki mobil.

Ada puluhan mobil dan truk lagi berjejer lagi mengantri untuk mengisi BBM jenis solar kami langsung konfirmasi ke petugas SPBU yang enggan di sebutkan namanya terkait antrian mobil dan truk lagi mengantri solar bang ujarnya.

Salah satu petugas SPBU menyatakan bahwa “kalau batasan siang seperti ini 2 Tonase, kalau kisaran pagi 5 Tonase. Setiap hari kami itu tidak masuk (solar). Jadi dijual 1 Tonase besoknya. Begitu cara mengaturnya”. Jelasnya kepada Tim.

Kemudian Tim 9 Jejak Kasus mengkonfirmasi via WhatsApp ke Kapolsek merawang, malam hari, Sabtu (14/08/2021), “Trims infonya pak kami cek bersama Polres”, ucapnya.

Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Atas kejadian tersebut, awak Media Meminta Kepolisian setempat Polsek Merawang, Polres Bangka dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas ujar.
( Bersambung)

(Sinyo/TIM 9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *