Diduga Penyimpangan BBM Solar Subsidi di SPBU 54.623.11 Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Tuban didalangi Saudara Wan
Tuban | Pertamina SPBU 54.623.11 Jl. Raya Tuban – Semarang, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
Tuban, Jawa Timur, diduga melanggar UU Migas.
Berdasarkan temuan data Media dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), dilapangan, Pertamina SPBU 54.623.11 Jl. Raya Tuban – Semarang, Merkawang, Tambakboyo, Merkawang, Tambakboyo, Kabupaten Tuban
Tuban, Jawa Timur, diduga melanggar UU Migas.
Pasalnya, SPBU 54.623.11 Jl. Raya Tuban – Semarang, Merkawang, Tambakboyo melayani bahan bakar minyak (BBM) Salar diluar kapasitas, dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar kapasitas sekali lebih dari 2 Ton bahkan lebih, dalam sekali antian, ada 3 bahkan 4 mobil Daihatsu masing masing memawah 6 atau 8 Drum kapasitas 200 liter.
Jika sekali antri 4 Mobil Daihatsu mampu membeli 7 sampai 8 ton, kalau dalam 1 ( satu) hari 3 kali melakukan pembelian di SPBU 54.623.11 Jl. Raya Tuban – Semarang, Merkawang, Tambakboyo
Salah satu pengangsu saat di Konfirmasi, mengatakan ini ada penanggung Jawabannya mas, namanya Bapak Wan inisial, saudara wan inisial saat dikonfirmasi melalui telpon seluler whatsapp 0812-3482-95xx mengatakan mengatakan maksudnya apa?
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan :
SPBU yang melayani pengisian BBM solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak melanggar undang-undang, khususnya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Pelanggaran ini juga termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Selain Pihak SPBU, Pihak Pengangsu yang diduga ditimbun demi kepentingan pribadi, melanggar
undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dasar hukum : UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi, serta larangan pengisian untuk kendaraan tertentu (seperti kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan). (Ujar ilyas)
