Nganjuk | jejakkasus.info – SPBU Baron Nganjuk saat ini jadi sorotan publik dan sorotan masyarakat baik, masyarakat setempat maupun masyarakat luar kota alias bukan masyarakat pribumi, yang juga mengangsu dipom SPBU tersebut- baik disiang hari maupun dimalam hari, namun awal Ceritanya bahwa
kami mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya dipom SPBU Baron saat ini selalu menolak saat kami selaku petani hendak membeli dengan menggunakan jerigen kecil isinya 20 liter saja namun kenapa tidak diperbolehkan juga bahkan karyawannya juga melarang kami untuk tidak membeli di SPBU- itu lalu kenapa orang luar belinya pake mobil besar dengan menggunakan tangki modifikasi diperbolehkan itulah yang jadi pertanyaan bagi masyarakat awam di sekitarnya,”jelasnya salah satu warga masyarakat tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditanya oleh awak media.
Masih dengan masyarakat, bahwa kami selaku tim investigasi media memberikan masukan pada masyarakat tersebut untuk segerah melaporkan ke pihak yang berwajib sebagaimanapun juga Polisi adalah Aparat, dan selaku penegak Hukum lagian ini juga masih dikawasan wilayah Hukum namun warga masyarakat, tersebut-tetap menjawab,bahwa kami tidak berani dikarenakan kami ini hanya masyarakat tani, dan kami tidak mau berurusan dengan orang besar apalagi berurusan dengan Polisi, jawabnya warga lagi, dan-
kami mohon pada bapak- bapak, media untuk bisa membantu kami juga demi kami orang awam yang buta hukum ini tandasnya.
“Setelah itu tim Investigasi/media, menjawab baik, bapak, kami akan mencoba untuk mencari tau kebenerannya dulu ya bapak, ucapnya tim kepada bapak tani yang memberikan informasi serta mengaku sebagai masyarakat pribumi asal Nganjuk,-
kemudian tanpa disadari pulah bahwa target yang kami terima dari bapak tersebut bukanlah abal-abal saja melainkan dengan kenyataan bahwa pom SPBU tersebut disaat kami masuk lokasinya, itupun langsung tim melihat yang sebenernya bahwa karyawan SPBU.tersebut sedang mengisi selang keran minyak kedalam begasi pintu mobil yang bagian belakang, nah
disitulah tim hendak- mengkonfirmasi terkait pengisian BBM.bersubsidi itu, ternyata karyawannya tidak mau menjawab, sama sekali dan ibaratkan seolah-olah dirinya merasa tidak-takut dengan UU. Negara yang sudah ditetapkan bahwa adanya sumberdaya minyak dan Gass bumi.
Lebih parahnya lagi bahwa pom SPBU tersebut juga ada dua orang Oknum yang jadi pembek’Up SPBU masing masing ya Oknum TNI. yang berinisial (M).
satunya Oknum wartawan yang berinisial EL
lalu bagai mana dengan penegak Hukum dikawasan wilayah Hukum lalu kenapa tidak satupun yang memberikan penegasan terhadap SPBU. pada halnya sudah jelas-jelas kalo UU. telah menetapkan barang siapa yang melanggar dengan cara disengaja ataupun tidak disengaja maka tersangka tersebut akan dikenakan sangsi pidana penjara
“Karyawan SPBU juga, memperbolehkan bagi pembelian pake jerigen yang isinya lebih dari 40 liter perjerigen itupun dengan tumpukan jerigen lebih dari dua bahkan hingga lima sampai enam jerigen, belum lagi dengan ember seng atau ember kaleng yang sudah dimodifikasi agar bisa dapat lebih banyak lagi saat di isi nantinya-
pertanyaan’nya- bahwa apakah pihak Pertamina yang mengijinkan untuk semua orang harus bisa beli dengan menggunakan alat bantuan yang sudah dimodifikasi atau gimana,.(??) sedangkan menurut UU.
yang ditetapkan bahwasan barang siapa yang membeli BBM bersubsidi melebihi kapasitas/standart Roda empat, ataupun Roda dua, maka tersangka akan dikenakan sangsi dengan Pasal- Pasal yang berlaku atau dengan ketentuan Pasal 55 UU. Nomor 11 tahun 2020. tentang cipta kerja mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maka dapat dipidana penjara paling lama 6.tahun penjara dan dendanya paling tinggi 60 miliar.