Sidoarjo | Jejakkasus.info – SPDP Sudah masuk Kejari Polsek Tarik Ngotot ajak Berdamai Kurban secara kekeluargaan .Pada saat itu terjadi Penganiayaan tgl 05 Mei 2025 TKP Dusun Tempuran RT 05 RW 01 Desa Tarik Kec Tarik Kab Sidoarjo .Korban Atas Nama .Masykur Hadi Kiswanto .
Alamat .Tempuran RT 05 RW 01 Desa Tarik Kec Tarik Kab Sidoarjo Jawa Timur .
Yang Diduga tersangka .
Nama .ASWAR ANAS .
Dusun Tempuran RW 02 Rt01
Desa Tarik Kec Tarik Kab Sidoarjo .Jawa Timur .
Kejadian tersebut telah melanggar pasal (351) Dan di Laporkan Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Polda Jatim pada tgl 05 Mei 2925 .
Tgl 5 Mei 2025 .SPKT Polsek Tarik Nomor LP.B/20/V/2025/Polsek Tarik
Tgl 21 Mei 2025 .
Nomor Sprin Lidik /51/V/Res
1.6./2025 Reskrim 05 Mei 2025 .
Pada tgl 25 Juni 2025 .
Nomor Sprin Lidik /51/V/Res/1.6./2025 Reskrim tgl 5 .Mei 2025 .
Selanjutnya pada tgl 29 Juni 2025 Korban datang ke Kantor DPD Gmicak minta tolong kasus Penganiayaan harus di lanjut .Dan menjelaskan sudah tidak ada mediasi apapun. Akhirnya Gmicak mengirim surat pemberitahuan pada Polsek Tarik .
Selanjutnya .Surat pemberitahuan dimolai penyidikan (SPDP)
Diduga sudah di serahkan Kejari Sidoarjo . SPDP paling sedikit memuat .
A.Dasar penyidikanlq berupa Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan
B.Waktu di molainya penyidikan .C. Jenis perkara .Pasal dipersangkakan .Dan uraian singkat tindak pidana yang di sidik .
Tgl 04 Juli 2025 .Sprin Lidik /09/VII/Res.1.6./2025 Reskrim tgl 02 Juli ,2025 .
Surat Panggilan 08 Juli ,2025
Nomor LP .B.20/V/2025.
SPKT Polsek Tarik.
SP2HP .Nomor B/51/V/Res .09 Juli 2025.1/6/2025 .
Harapan keluarga korban pada saat itu .Minta bantuan pada DPD LSM Gmicak kasus penganiayaan yang di alami oleh Maskhur supaya di lanjut sesuai dengan Prosedur Hukum .
Kurban bersama Istrinya dan orang tuanya mengharapkan pelaku supaya di pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. 23/11/2025
Kusyayi yang merupakan anggota LPK yang ter dekat dengan Penyidik perkara kasus penganiayaan ini dikonfermasi Media melalui Telefun
Menjawab dengan lantang Kasus penganiayaan ini terbitnya LP / B .bukan LP/ A .Jadi kalau terbit LP/B kasus diberhentikan tidak apa apa .Kata Kusyayi menjawab melalui Telefun
Peraturan Kapolri nomor 6
Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana .LP model A.Dibuat oleh Anggota Polisi yang menemukan atau menemukan langsung tindak pidana.
LP.model B.dibuat berdasarkan laporan atau pengaduan langsung dari Masyarakat .Keduanya adalah dasar hukumnya sama untuk di lakukan penyidikan .
Kanit Reskrim Polsek Tarik .Ipda Rudi AQR SH MH.Mkn .
Di konfermasi awak Media Menjelaskan
Terjadinya peristiwa kasus penganiayaan pada tgl 5 Mei 2025 sudah selesei dan tidak ada tuntutan apapun .Oleh karena kejadian tersebut sudah saling memaafkan
Ujar Kanit Reskrim Polsek Tarik .
Di lanjut dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini .Di pihak Polsek Tarik tidak menerima uang se rupiah apapun ujar Kanit Reskrim Polsek Tarik Ipda
Rudi AQR .SH.MH.Mkn .
Dan semoga Polsek Polsek yang Lain bisa mencontoh pada Polsek
Tarik. (CS)
