• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Suami Istri Pelaku Begal Taxi Online di Tol Berhasil Ringkus Polres Jombang

    ×

    Suami Istri Pelaku Begal Taxi Online di Tol Berhasil Ringkus Polres Jombang

    Sebarkan artikel ini

    Jombang | jejakkasus.info – Kapolres Jombang AKBP. Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra mengungkapkan dalam konferensi pers Rabu, (13/03/2025).

    Polres Jombang Berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku perampokan terhadap Mobil Avanza hitam ber nopol L 1859 BBD milik Fadli, seorang driver taksi online.

    Pasangan suami istri tersebut adalah Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan, mereka ditangkap petugas gabungan Polres Jombang dengan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah pada Selasa (11/03/2025) yang lalu.

    Dari keterangan korban, polisi berusaha mengejar keberadaan pelaku dengan memanfaatkan/mengunakan GPS yang ada di mobil. Taxi online pada hari Selasa, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah.

    “Awalnya korban menerima order dari tersangka Antika melalui online untuk di jemput di Benowo, Surabaya, dan minta diantar ke wilayah Tulungagung.

    “Mereka berjalan dengan menggunakan akses jalan tol. Namun saat berada di wilayah Jalan Tol Jombang, masuk kawasan Kecamatan Kesamben, pelaku Antika meminta korban untuk menepi dengan alasan ingin muntah karena kondisi sedang hamil.

    “Permintaan itu hanyalah akal-akalan si pelaku. Karena sudah di rencanakan sebelumnya oleh kedua pelaku tersebut. Saat Antika turun, korban ditodong pisau, dan d dorong oleh pelaku Herlambang dan dipaksa untuk keluar dari mobil. Korban berusaha melawan namun tak berdaya karena di pukuli sama helem oleh pelaku.

    “Saat pelaku akan pergi, korban sempat membuka bagasi mobil dan masuk ke dalam bagasi itu. Belum sampai tertutup korban ketahuan si pelaku perempuan lalu memukul korban pakai helm dan akhirnya terpental keluar dari mobil. Korban berusaha bangun dan minta pertolongan ke warga untuk di antar ke polsek,” ungkapnya.

    “Adapun motif dari kejadian tersebut adalah ingin menguasai atau merebut kendaraan korban untuk biaya sehari-hari, karena pelaku perempuan sedang hamil 6 bulan dan tidak bekerja.

    “Oleh karena itu pelaku suami istri ini berbagi peran yang sudah di rencanakan sebelum nya. Karena bingung untuk cari biaya nanti 7 bulanan bersama dengan hari raya,” tambahnya.

    “Kedua pelaku saat ini di tahan di polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku di ancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

    (Masruroh*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *