• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Sudila Ndraha “Meminta Kapolres Nias” Penjarakan Tersangka Penganiayaan Adrianus Ndraha

    ×

    Sudila Ndraha “Meminta Kapolres Nias” Penjarakan Tersangka Penganiayaan Adrianus Ndraha

    Sebarkan artikel ini

    Sudila Ndraha “Meminta Kapolres Nias” Penjarakan Tersangka Penganiayaan Adrianus Ndraha Alias A.Ronal

    Gunungsitoli | Jejakkasus.info – Sangat disayangkan kasus penganiayaan terhadap an: Sudila Ndraha sebagai status korban masih belum ada titik kepastian hukum diwilayah hukum Polres Nias.

    Berdasarkan atas laporan pengaduan Sudila Ndraha yang telah terjadi pada dirinya pada tanggal 03 Februari 2021 di Dusun III desa Sihare’ó II Tabaloho kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.

    Terkait atas laporan tersebut yang dilaporkan di Polres Nias  nomor  LP : 26/ II / 2021/ NS.

    Sudila Ndraha mengatakan kepada awak media Jejakkasus.info agar kasus penganiaya’an yang terjadi pada dirinya sampai saat ini belum ada kepastian hukum, sudah lebih satu bulan laporan ini masih tidak ada kebenaran dan keadilan. Saya sebagai status korban penganiaya’an saya mengharapkan kepada pihak penyidik agar bisa menuntaskan masalah ini dan bisa ditetapkan sebagai tersangka pihak pelaku an : Adrianus Ndraha alias A.Ronal Ndraha bersama dengan Teorida Bate’e ( Istri Adrianus Ndraha).

    Lanjut,… Korban menuturkan kepada pihak awak media buserbhayangkara.com bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari anak suami istri Adrianus Ndraha alias Ama Ronal dan istrinya Teorida Bate’e mencuri 4 butir telur milik korban yang berada disamping rumahnya,  korban menegur anak pelaku penganiayaan tersebut agar telur yang dicurinya supaya bisa dikembalikan pada tempatnya.

    Lanjut…, Adrinus Ndraha alias A.Ronal Ndraha bersama istrinya ngamuk dan marah-marah langsung menghampiri pihak korban Sudila Ndraha alias Ina Herna di depan warung Ina Jefi.

    Selanjutnya Teorida Bate’e memeluk dirinya dari belakang sehingga pada saat itu Adrianus Ndraha langsung melakukan pemukulan brutal secara bertubi-tubi ke bagian wajah Sudila Ndraha,sehingga mengakibatkan luka di telinga kiri dan mengeluarkan banyak darah dimana setelah berobat di RS Bethesda Gunungsitoli ditemani oleh  Rosihati Zebua alias Ina Ima pada saat itu dan bersama Sarotona Ndraha alias A.Ari Ndraha,,terdapat 4 (empat) jahitan luka dan telah dilakukan Visum atas tindak penganiayaan tersebut.

    Tidak senang atas kekerasan fisik yang dialaminya, Sudila Ndraha seterusnya dia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum di kantor Polres Nias.

    Terkait masalah tersebut,sangat meminta perhatian pihak penegak hukum dalam hal ini oleh Penyidik Polres Nias supaya segera menahan dan menetapkan hukuman yang berlaku atas perbuatannya melakukan penganiayaan kekerasan fisik secara bersama-sama sesuai dengan pasal 351 KUHP Pidana ayat 1 dengan bunyi :Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak denda empat ribu lima ratus rupiah.

    Media Jejakkasus.info sangat meminta Perhatian dan atensi kepada pihak Polres Nias supaya masalah ini bisa tertuntaskan secara hukum yang seadil-adilnya.( Okta Ndraha)

    Sudila Ndraha Alias I.Herna Hia “meminta Kapolres Nias” Penjarakan Tersangka Penganiayaan Adrianus Ndraha Alias A.Ronal

    Gunungsitoli,www.Jejakkasus.info

    Sangat disayangkan kasus penganiayaan terhadap an: Sudila Ndraha sebagai status korban masih belum ada titik kepastian hukum diwilayah hukum Polres Nias.

    Berdasarkan atas laporan pengaduan Sudila Ndraha yang telah terjadi pada dirinya pada tanggal 03 Februari 2021 di Dusun III desa Sihare’ó II Tabaloho kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
    Terkait atas laporan tersebut yang dilaporkan di Polres Nias  nomor  LP : 26/ II / 2021/ NS.

    Sudila Ndraha mengatakan kepada awak media Jejakkasus.info agar kasus penganiaya’an yang terjadi pada dirinya sampai saat ini belum ada kepastian hukum, sudah lebih satu bulan laporan ini masih tidak ada kebenaran dan keadilan. Saya sebagai status korban penganiaya’an saya mengharapkan kepada pihak penyidik agar bisa menuntaskan masalah ini dan bisa ditetapkan sebagai tersangka pihak pelaku an : Adrianus Ndraha alias A.Ronal Ndraha bersama dengan Teorida Bate’e ( Istri Adrianus Ndraha).

    Lanjut,… Korban menuturkan kepada pihak awak media buserbhayangkara.com bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari anak suami istri Adrianus Ndraha alias Ama Ronal dan istrinya Teorida Bate’e mencuri 4 butir telur milik korban yang berada disamping rumahnya,  korban menegur anak pelaku penganiayaan tersebut agar telur yang dicurinya supaya bisa dikembalikan pada tempatnya.

    Lanjut…, Adrinus Ndraha alias A.Ronal Ndraha bersama istrinya ngamuk dan marah-marah langsung menghampiri pihak korban Sudila Ndraha alias Ina Herna di depan warung Ina Jefi.
    Selanjutnya Teorida Bate’e memeluk dirinya dari belakang sehingga pada saat itu Adrianus Ndraha langsung melakukan pemukulan brutal secara bertubi-tubi ke bagian wajah Sudila Ndraha,sehingga mengakibatkan luka di telinga kiri dan mengeluarkan banyak darah dimana setelah berobat di RS Bethesda Gunungsitoli ditemani oleh  Rosihati Zebua alias Ina Ima pada saat itu dan bersama Sarotona Ndraha alias A.Ari Ndraha,,terdapat 4 (empat) jahitan luka dan telah dilakukan Visum atas tindak penganiayaan tersebut.

    Tidak senang atas kekerasan fisik yang dialaminya, Sudila Ndraha seterusnya dia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum di kantor Polres Nias.

    Terkait masalah tersebut,sangat meminta perhatian pihak penegak hukum dalam hal ini oleh Penyidik Polres Nias supaya segera menahan dan menetapkan hukuman yang berlaku atas perbuatannya melakukan penganiayaan kekerasan fisik secara bersama-sama sesuai dengan pasal 351 KUHP Pidana ayat 1 dengan bunyi :Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak denda empat ribu lima ratus rupiah.

    Media Jejakkasus.info sangat meminta Perhatian dan atensi kepada pihak Polres Nias supaya masalah ini bisa tertuntaskan secara hukum yang seadil-adilnya.( Okta Ndraha)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *