Sungai Jeruk Masuk Kategori Tercemar Ringan, Diduga Akibat Limbah dari PT SBP

BANGKA I Jejakkasus.info – Beberapa waktu lalu Selasa, (16/02/2021) pengambilan sampel limbah dari PT. Sinar Baturusa Prima (SBP) yang mengalir di sungai Jeruk Desa Puding Besar Kecamatan Puding Besar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka diduga dari hasil limbah yang mengakibatkan ikan mati yang diambil oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka.

Setelah 3 minggu hasil keluar dari Laboratorium yang diperiksa oleh DLH provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:  Membuat Laporan Palsu, Dua Pemuda di Amankan Tim Tekab 308 Polres Lamsel bersam Tekab Polsek Palas

tim jejakkasus.info langsung mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) kabupaten Bangka untuk mengkonfirmasi hasil Laboratorium (LAB) dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) provinsi Bangka Belitung mengenai dugaan pembuangan Limbah B3 ke sungai oleh PT.Sinar Baturusa Prima, ( Selasa,22/3/2021 ).

Berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Nomor: 660/III/SHU-LAB/III/2021 dengan nomor sampel 261/AP/II/2021, ini penjelasan dari DLH Kabupaten Bangka.

Baca Juga:  Atnawi Difitnah, Oknum Panitia Pilkades Badur Terancam Dipolisikan

“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kualitas air Sungai Jeruk dari Laboratorium DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat kami sampaikan secara umum bahwa kualitas air Sungai Jeruk pada saat pengambilan sampel di koordinat X= 600424 Y= 9770218 yaitu lokasi dimana adanya pengaduan masyarakat terkait aduan ikan mabuk (mati)”, ucap Ohira, S.T, M. Sc. selaku Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH kabupaten Bangka.

Baca Juga:  Menyamar Jadi Pemulung Gasak Laptop, HP dan Uang Tunai

“Pada tanggal 16 Februari 2021 pengambilan sampel dikategorikan tercemar ringan dan kondisi ini tidak dapat mepresentasikan kualitas kondisi Sungai Jeruk secara umum”, jelas Ohira.

“Sebagai informasi tambahan, berdasarkan pemantauan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka selama 2 tahun terakhir kondisi Sungai Jeruk masuk dalam kategori tercemar ringan”, tutupnya.(Andriyadi/Tim Jejakkasus.info )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *