Bengkulu l Jejakkasus.info – Pinjaman uang tidak kunjung dikembalikan teman sendiri, membuat Agung Septian kesal dan laporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Agung melaporka inisial KK yang tempat tinggal dan usahanya di Desa Cinta Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp61 juta, dengan motif sebelum cair uang bank, maka Agung menjual mobilnya, demi membantu KK.
Saat tim mengkonfirmasi Agung, ia menjelaskan dengan nada kesal terhadap KK.
“Saya telah meminjamkan uang sebesar Rp61 juta dengan tempo dalam tiga hari, tapi sampai kini tak Kunjung dikembalikan. Namun hingga jatuh tempo habis terlapor tidak kunjung membayar,” kata Agung, Kamis (17/2/2022).
Sebelum menempuh jalur hukum, korban juga sudah melakukan upaya jalur kekeluargaan.
“Terlapor juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam,” kata Agung.
Kasus penipuan ini berawal dari terlapor menelpon untuk meminta bantuan kepada Agung.
“Uang sebesar Rp61 juta yang diberikan merupakan uang titipan, karena sebelumnya KK mengaku butuh bantuan sebelum uang bank nya cair, setelah itu saya menjual mobil demi membantu KK.
Uang yang diberikan, kata Agung, melalui transfer sebanyak satu kali, dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang dengan jatuh tempo selama 3 hari.
“Namun terlapor tak kunjung mengembalikan uang tersebut,” tutup Agung.
Tim media ini, konfirmasi kepada pihak peninjam tapi tak kunjung ada jawaban, maka berita ini diterbitkan.
Selanjutnya tim akan koordinasi dan konfirmasi ke pihak selanjutnya untuk kejelasan permasalahan tersebut. (Yadi)






